Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan. Foto: MTVN/Lis Pratiwi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan. Foto: MTVN/Lis Pratiwi.

Polisi Pastikan Pabrik Petasan di Kosambi Tidak Punya Jalur Evakuasi

Deny Irwanto • 30 Oktober 2017 08:29
medcom.id, Jakarta: Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam insiden ledakan pabrik mercon di Kecamatan Kosambi, Kebupaten Tangerang, Banten. Dalam olah TKP, polisi tidak menemukan adanya jalur evakuasi yang dimiliki pabrik tersebut.
 
"Dari hasil olah TKP, kita belum mendapatkan pintu yang dinamakan pintu evakuasi. Sekeliling perusahaan tertutup rapat, baik sisi kanan, belakang dan samping kiri," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin 30 Oktober 2017.
 
Baca: Polisi Terima Data Antemortem Penyebab Ledakan Pabrik Kembang Api
 
Harry menjelaskan, pabrik hanya memiliki pintu utama berupa pagar besi panjang di depan pabrik. Saat kejadian, pekerja tidak bisa melalui pintu tersebut karena sudah dikepung api.
 
Korban yang selamat, kata Harry, karena tembok beton yang memagari perusahaan berhasil di jebol.
 
"Masyarakat bersama anggota Brimob yang ada di sekitar TKP, melakukan pembongkaran tembok beton yang ada di sebelah kanan tempat kejadian tersebut," jelas Harry.
 
Sebanyak 48 orang tewas dalam insiden ledakan pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kecamatan Kosambi, Kebupaten Tangerang. Satu di antaranya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Tangerang. Sementara, masih ada 3 lagi yang masih dicari keberadaannya.
 
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

Baca: Menaker Sebut TKP Ledakan Lebih Mirip Gudang
 
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
 
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan