medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait insiden terbakarnya pabrik petasan. Tiga orang tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.
Dua dari tiga tersangka sudah ditahan pihak kepolisian. Sementara Subarna Ega, masih belum diketahui keberadaannya. Beredar Informasi yang menyebut Subarna menjadi salah satu korban tewas.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kombes Pol. Edy Purnomo mengakui Posko Antemortem memang menerima laporan dari keluarga atas nama Subarna. Meski begitu ia menegaskan belum bisa memastikan apakah Subarna memang menjadi salah satu korban yang tewas.
"Data AM (antemortem) memang ada yang melaporkan atas nama Subarna. Tapi belum teridentifikasi pada jenazah. Jadi jenazah atas nama Subarna belum ada," ujar Edy di Rs. Polri Keramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 29 Oktober 2017.
Edy mengatakan pihak kepolisian telah menerima berkas laporan keluarga Subarna sejak posko antemortem pertama kali dibuka. Data-data yang diterima diantaranya KK dan beberapa alat bukti lain untuk proses identifikasi.
"Nanti kita lihat lebih lanjut dalam proses rekonsiliasi," imbuh Edy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan polisi masih terus mencari keberadaan Subarna. Sementara dua tersangka lain, yaitu Indra Liyono selaku pemilik PT Panca Buana Cahaya dan Andria Hartanto selaku Direktur Operasional Perusahaan sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya. Polisi belum menetapkan tersangka lain.
"Masih tiga itu. Dua sudah di Polda. Satu masih kita cari," ujar Argo.
Polisi mengumumkan pentepan ketiga tersangka terkait meledaknya pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya pada Sabtu, 28 Agustus kemarin. Argo menjelaskan tersangka Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," jelas Argo.
Sementara itu, untuk tersangka Subarna dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka, terkait insiden terbakarnya pabrik petasan. Tiga orang tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.
Dua dari tiga tersangka sudah ditahan pihak kepolisian. Sementara Subarna Ega, masih belum diketahui keberadaannya. Beredar Informasi yang menyebut Subarna menjadi salah satu korban tewas.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kombes Pol. Edy Purnomo mengakui Posko Antemortem memang menerima laporan dari keluarga atas nama Subarna. Meski begitu ia menegaskan belum bisa memastikan apakah Subarna memang menjadi salah satu korban yang tewas.
"Data AM (antemortem) memang ada yang melaporkan atas nama Subarna. Tapi belum teridentifikasi pada jenazah. Jadi jenazah atas nama Subarna belum ada," ujar Edy di Rs. Polri Keramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 29 Oktober 2017.
Edy mengatakan pihak kepolisian telah menerima berkas laporan keluarga Subarna sejak posko antemortem pertama kali dibuka. Data-data yang diterima diantaranya KK dan beberapa alat bukti lain untuk proses identifikasi.
"Nanti kita lihat lebih lanjut dalam proses rekonsiliasi," imbuh Edy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan polisi masih terus mencari keberadaan Subarna. Sementara dua tersangka lain, yaitu Indra Liyono selaku pemilik PT Panca Buana Cahaya dan Andria Hartanto selaku Direktur Operasional Perusahaan sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya. Polisi belum menetapkan tersangka lain.
"Masih tiga itu. Dua sudah di Polda. Satu masih kita cari," ujar Argo.
Polisi mengumumkan pentepan ketiga tersangka terkait meledaknya pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya pada Sabtu, 28 Agustus kemarin. Argo menjelaskan tersangka Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," jelas Argo.
Sementara itu, untuk tersangka Subarna dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)