Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko meminta publik tidak perlu khawatir dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Amendemen tersebut diyakini tak akan mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
"Enggak mungkinlah kita kembali kepada dwifungsi lagi seperti yang lalu," kata Moeldoko saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
Moeldoko berpendapat TNI sudah betul-betul profesional saat ini. Keinginan bersikap profesional disebut justru datang dari prajurit sendiri.
Ia juga mengatakan tindakan tentara yang eksesif seperti masa Orde Baru tidak mungkin terjadi lagi. Sebab, kontrol publik terhadap institusi TNI sangat kuat.
Hal itu terlihat pada Reformasi 1998. Salah satunya menghilangkan dwifunsgi ABRI.
"Enggak, enggak mungkin (revisi UU TNI mengembalikan dwifungsi ABRI). Karena dwifungsi yang lalu itu, ya, maka dilakukan reformasi," ungkap dia.
Dia menjelaskan reformasi saat itu membuat sejumlah struktur di TNI berubah. Seperti, dihilangkannya jabatan seperti Kasie Sosial Politik maupun Asisten Sosial Politik.
Menurut Moeldoko, reformasi berimplikasi pada pembenahan budaya korporat pada ABRI. Diyakini, pimpinan TNI memegang kuat semangat reformasi tersebut.
"Corporate culture-nya yang dibenahi dan ini tidak bisa selesai begitu saja, terus berjalan. Yang penting adalah sebuah komitmen yang kuat dari para pimpinan di TNI," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko meminta publik tidak perlu khawatir dengan rencana revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Amendemen tersebut diyakini tak akan mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
"Enggak mungkinlah kita kembali kepada dwifungsi lagi seperti yang lalu," kata
Moeldoko saat dikutip dari
Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
Moeldoko berpendapat
TNI sudah betul-betul profesional saat ini. Keinginan bersikap profesional disebut justru datang dari prajurit sendiri.
Ia juga mengatakan tindakan tentara yang eksesif seperti masa Orde Baru tidak mungkin terjadi lagi. Sebab, kontrol publik terhadap institusi TNI sangat kuat.
Hal itu terlihat pada
Reformasi 1998. Salah satunya menghilangkan dwifunsgi ABRI.
"Enggak, enggak mungkin (revisi UU TNI mengembalikan dwifungsi ABRI). Karena dwifungsi yang lalu itu, ya, maka dilakukan reformasi," ungkap dia.
Dia menjelaskan reformasi saat itu membuat sejumlah struktur di TNI berubah. Seperti, dihilangkannya jabatan seperti Kasie Sosial Politik maupun Asisten Sosial Politik.
Menurut Moeldoko, reformasi berimplikasi pada pembenahan budaya korporat pada ABRI. Diyakini, pimpinan TNI memegang kuat semangat reformasi tersebut.
"Corporate culture-nya yang dibenahi dan ini tidak bisa selesai begitu saja, terus berjalan. Yang penting adalah sebuah komitmen yang kuat dari para pimpinan di TNI," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)