KSP Moeldoko. Foto: MI
KSP Moeldoko. Foto: MI

Moeldoko Sebut Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Tri Subarkah • 28 Mei 2023 12:04
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko meminta publik tidak perlu khawatir dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Amendemen tersebut diyakini tak akan mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
 
"Enggak mungkinlah kita kembali kepada dwifungsi lagi seperti yang lalu," kata Moeldoko saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
 
Moeldoko berpendapat TNI sudah betul-betul profesional saat ini. Keinginan bersikap profesional disebut justru datang dari prajurit sendiri. 

Ia juga mengatakan tindakan tentara yang eksesif seperti masa Orde Baru tidak mungkin terjadi lagi. Sebab, kontrol publik terhadap institusi TNI sangat kuat.
 
Hal itu terlihat pada Reformasi 1998. Salah satunya menghilangkan dwifunsgi ABRI.
 
"Enggak, enggak mungkin (revisi UU TNI mengembalikan dwifungsi ABRI). Karena dwifungsi yang lalu itu, ya, maka dilakukan reformasi," ungkap dia.
 
Baca juga: Wacana Revisi UU TNI Berpotensi Mencoreng Semangat Reformasi

Dia menjelaskan reformasi saat itu membuat sejumlah struktur di TNI berubah. Seperti, dihilangkannya jabatan seperti Kasie Sosial Politik maupun Asisten Sosial Politik. 
 
Menurut Moeldoko, reformasi berimplikasi pada pembenahan budaya korporat pada ABRI. Diyakini, pimpinan TNI memegang kuat semangat reformasi tersebut.
 
"Corporate culture-nya yang dibenahi dan ini tidak bisa selesai begitu saja, terus berjalan. Yang penting adalah sebuah komitmen yang kuat dari para pimpinan di TNI," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan