Ilustrasi TNI. Medcom
Ilustrasi TNI. Medcom

Wacana Revisi UU TNI Berpotensi Mencoreng Semangat Reformasi

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Mei 2023 06:50
Jakarta: Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik. Isu itu berpotensi mencoreng semangat reformasi yang diperjuangkan pada 1998.
 
Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menyampaikan revisi UU TNI bisa memunculkan usulan-usulan untuk memperluas wewenang militer. Hal ini justru mengkhawatirkan setelah 25 tahun reformasi.
 
Dia menjelaskan semangat reformasi adalah mengembalikan TNI ke barak sebagai sebuah tentara yang profesional. Tugas utamanya membela dan mempertahankan kedaulatan teritori negara.

"Nah ini kemudian perlu ditimbang ulang untuk memastikan upaya-upaya menyelewengkan agenda-agenda reformasi melalui jalur-jalur pembentukan legislasi ini bisa dihindari, dipotong untuk kemudian tidak terjebak dalam situasi yang terjadi di masa lalu," ujar Wahyudi kepada Medcom.id seperti dilansir pada Minggu, 21 Mei 2023.
 
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin sipil memegang peranan penting untuk memastikan kelanjutan arah dari reformasi dan demokrasi di Indonesia.

Fungsi Kontrol

Usulan yang berpotensi muncul dari revisi UU TNI adalah adanya dwifungsi TNI, memperluas operasi militer selain perang, dan memperluas fungsi kekaryaan dari militer. Padahal, kata dia, saat ini sudah berjalan demokrasi supremasi sipil dan mestinya ada satu fungsi kontrol sipil kepada militer.
 
DPR, menurut dia, juga perlu menjalankan fungsi kontrol yang demokratis kepada militer. "Ini ada problem bagaimana mereka secara efektif menjalankan fungsi-fugsi pengawasan terhadap militer," ucap dia.
 
Baca Juga: Draf RUU Belum Rampung, TNI Akan Libatkan Pakar

Saat isu revisi UU ini muncul, lanjut dia, berarti sejak UU TNI disahkan pada 2004 sampai dengan saat ini, ada problem dalam konteks memastikan capaian-capaiannya, apa yang diatur, dan dituju oleh UU TNI, terutama dalam konteks pengawasan sipil terhadap militer.

Reformasi Pengadilan Militer

Menurut dia, UU TNI yang ada sudah cukup baik. Bahkan, masih ada amanat UU TNI yang belum terlaksana.
 
Misalnya dalam hal reformasi pengadilan militer. Hal itu disebutkan dalam Pasal 65 UU TNI.

Berikut bunyi Pasal 65 UU TNI:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.


"Kalau kita ingat periode pertama Presiden Jokowi, itukan menjanjikan untuk melakukan reformasi peradilan militer karena dianggap sebagai sumber dari imunitas. Tapi kan sampai hari ini proses itu tidak terlaksana, justru malah kalau kita baca di draf usulan rancangan terbaru, itu memperlihatkan mereka justru menolak mandat untuk reformasi peradilan militer yang sudah dimandatkan oleh UU TNI," kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan