Jakarta: Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkap motif anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD menjadi bandar narkoba. RD tergiur dengan keuntungan dari hasil jualan obat terlarang tersebut.
RD ditangkapkan Polres Purwakarta pada 12 Maret lalu karena mengedarkan obat-obatan jenis G tanpa adanya izin. Barang haram tersebut ia dapatkan secara daring lalu menjualnya secara online dan langsung.
Dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu meraih keuntungan yang besar. Sehari RD bisa mengantongi keuntungan Rp700 sehari.
"Sehari minimal mendapatkan keuntungan Rp 700 Ribu, rata-rata diatas Rp 1 Juta, pernah diatas Rp 3 Juta," jelas Edwar.
Meksi begitu, Edwar menyebut bahwa RD tidak mengalami kesulitan ekonomi. Namun, faktor ekonomi mendapat keuntungan yang besar membuat RD tergiur menjadi pengedar.
"Bukan kesulitan ekonomi, tapi motif ekonomi yang buat anak ini tergiur untuk terjun sebagai pengedar daftar G. Uang jajan dari orang tua cukup,” terang Kapolres.
Pemakai dan Pengedar
RD diketahui merupakan seorang pemakai. Bocah 15 tahun itu mulai mengkonsumsi narkoba saat usia 13 tahun. Lalu ketika usia 14 tahun mulai menjadi pengedar.
RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Pihak kepolisian menciduk anak lelaki Lilis Karlina ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Bersamaan dengan penangkapan RD polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat terlarang jenis G yang jumlahnya mencapai ribuan. Di antaranya, 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Akibat perbuatannya, anak Lilis Karlina dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkap motif anak
penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD menjadi bandar narkoba. RD tergiur dengan keuntungan dari hasil jualan obat terlarang tersebut.
RD ditangkapkan Polres Purwakarta pada 12 Maret lalu karena
mengedarkan obat-obatan jenis G tanpa adanya izin. Barang haram tersebut ia dapatkan secara daring lalu menjualnya secara online dan langsung.
Dari hasil penjualan
obat-obatan terlarang tersebut bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu meraih keuntungan yang besar. Sehari RD bisa mengantongi keuntungan Rp700 sehari.
"Sehari minimal mendapatkan keuntungan Rp 700 Ribu, rata-rata diatas Rp 1 Juta, pernah diatas Rp 3 Juta," jelas Edwar.
Meksi begitu, Edwar menyebut bahwa RD tidak mengalami kesulitan ekonomi. Namun, faktor ekonomi mendapat keuntungan yang besar membuat RD tergiur menjadi pengedar.
"Bukan kesulitan ekonomi, tapi motif ekonomi yang buat anak ini tergiur untuk terjun sebagai pengedar daftar G. Uang jajan dari orang tua cukup,” terang Kapolres.
Pemakai dan Pengedar
RD diketahui merupakan seorang pemakai. Bocah 15 tahun itu mulai mengkonsumsi narkoba saat usia 13 tahun. Lalu ketika usia 14 tahun mulai menjadi pengedar.
RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Pihak kepolisian menciduk anak lelaki Lilis Karlina ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Bersamaan dengan penangkapan RD polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat terlarang jenis G yang jumlahnya mencapai ribuan. Di antaranya, 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Akibat perbuatannya, anak Lilis Karlina dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I menurutnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)