Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Dok Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Foto: Dok Kominfo

Susun Aturan Turunan UU Pelindungan Data Pribadi, Pemerintah Libatkan Semua Pihak

Medcom • 30 Agustus 2023 13:25
Jakarta: Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang yang ada sejak 2022 ini merupakan payung hukum pelindungan data pribadi di Indonesia.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Apalagi seiring dengan peningkatan pemanfaatan teknologi digital, kegiatan pemrosesan data pribadi turut meningkat. 
 
"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tuturnya saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023 di Badung, Bali Rabu, 30 Agustus 2023.

Mengutip data International Association of Privacy Professional pada 2023, Menteri Budi Arie menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data mereka. Bahkan 85 persen konsumen bahkan menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.
 
"Hal ini tentu menunjukan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya," jelasnya.
 
Baca juga: Hadapi Digitalisasi Global, Menkominfo Ingatkan Jaga Kedaulatan Data

 
Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif dan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.
 
"Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," tuturnya.
 
Melalui penyelenggaraan Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023  ini, Menkominfo berharap masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU PDP.
 
"Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini, juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan