Jakarta: Ketua Litbang Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sumardiansyah, mengatakan niat baik terhadap peningkatan kesejahteraan guru lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saja tidak cukup. Pasal tentang kesejahteraan guru perlu ditulis dalam batang tubuh RUU Sisdiknas agar ada ikatan jelas dalam norma hukum.
"Niat baik saja tidak cukup. Melainkan perlu dituliskan dalam batang tubuh perundang-undangan agar mengikat secara norma hukum," ungkap Sumardiansyah dalam RDP Komisi X DPR RI, Senin, 5 September 2022.
Dia menyatakan tunjangan profesi bagi guru adalah harga mati. Tunjangan tersebut berupa tunjangan bagi guru, tunjangan bagi dosen, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan 3T, serta tunjangan kehormatan bagi guru besar.
Pihaknya ingin ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen dikembalikan dalam peraturan perundang-undangan. "Kembalikan ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, dan juga tunjangan kehormatan. Kalau kita kutip pada draf versi bulan April, sebenarnya sudah ada di Pasal 127 ayat 10," jelas dia.
Sumardiansyah menyebut bakal lebih baik lagi bila kesejahteraan guru di atas minimal. Seperti yang sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 sampai 20 untuk guru dan Pasal 51 sampai 60 untuk dosen.
"Kalau mau lebih baik lagi, agar guru lebih sejahtera tidak kembali ke zaman Oemar Bakrie, berikan guru kesejahteraan di atas minimal dan kemaslahatan tambahan sebagaimana tertuang dalam UU yang sudah ada itu," tutur dia.
Jakarta: Ketua Litbang Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB
PGRI), Sumardiansyah, mengatakan niat baik terhadap peningkatan kesejahteraan
guru lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (
RUU Sisdiknas) saja tidak cukup. Pasal tentang kesejahteraan guru perlu ditulis dalam batang tubuh RUU Sisdiknas agar ada ikatan jelas dalam norma hukum.
"Niat baik saja tidak cukup. Melainkan perlu dituliskan dalam batang tubuh perundang-undangan agar mengikat secara norma hukum," ungkap Sumardiansyah dalam RDP Komisi X DPR RI, Senin, 5 September 2022.
Dia menyatakan tunjangan profesi bagi guru adalah harga mati. Tunjangan tersebut berupa tunjangan bagi guru, tunjangan bagi dosen, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan 3T, serta tunjangan kehormatan bagi guru besar.
Pihaknya ingin ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen dikembalikan dalam peraturan perundang-undangan. "Kembalikan ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, dan juga tunjangan kehormatan. Kalau kita kutip pada draf versi bulan April, sebenarnya sudah ada di Pasal 127 ayat 10," jelas dia.
Sumardiansyah menyebut bakal lebih baik lagi bila kesejahteraan guru di atas minimal. Seperti yang sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 sampai 20 untuk guru dan Pasal 51 sampai 60 untuk dosen.
"Kalau mau lebih baik lagi, agar guru lebih sejahtera tidak kembali ke zaman Oemar Bakrie, berikan guru kesejahteraan di atas minimal dan kemaslahatan tambahan sebagaimana tertuang dalam UU yang sudah ada itu," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)