Sebanyak 11 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan telah bebas. Mereka dikurung karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananyakan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Ke-11 anggota polisi itu dimutasi dari jabatannya masing-masing sebagai pelayanan markas (Yanma) Polri. Mereka kini kembali bekerja, namun tetap diawasi Propam Polri.
Selengkapnya baca di sini: 11 Polisi yang Ditahan Buntut Kasus Sambo Dibebaskan |
Kemudian, perihal pesawat latih Bonanza yang jatuh. Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya melibatkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi tragedi pesawat latih yang mengalami kecelakaan di Selat Madura.
"Dengan badan pesawat telah ditemukan, kami bentuk tim dan melibatkan KNKT," katanya saat menghadiri pemakaman dua pilot pesawat TNI AL di Makam Bahagia TNI AL Wilayah Timur, Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 9 September 2022.
Ia mengatakan saat ini seluruh pesawat latih TNI Angkatan Laut jenis Bonanza G-36 T-2503 di-grounded atau tidak dioperasikan terlebih dahulu sambil menunggu proses investigasi itu dilakukan.
Selengkapnya baca di sini: TNI AL Libatkan KNKT Investigasi Jatuhnya Pesawat Latih Bonanza G-36 |
Terakhir, soal remisi narapidana koruptor. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly beralasan pelonggaran pemberian remisi bagi narapidana korupsi berdasarkan perintah undang-undang. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan transnasional lainnya.
"Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Pada PP Nomor 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan, yakni bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya baca di sini: Koruptor Mudah Dapat Remisi, Menkumham Klaim Sudah Seusai Aturan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News