Jakarta: Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sempat menjalani rapid test antigen yang dilakukan relawan Mer-C pada November 2020. Hasilnya dinyatakan reaktif, sehingga terdakwa dirujuk ke Rumah Sakit UMMI Bogor pada 25 November 2020.
Hal ini disampaikan dokter relawan Mer-C, Hadiki Habib, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hadiki bersaksi untuk membantu mengungkap fakta seputar perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan Rizieq.
"Apakah waktu itu saudara melihat tanda-tanda atau gejala-gejala ke arah covid-19? Sehingga saudara melakukan tindakan berupa rapid test antigen?" tanya Majelis Hakim PN Jaktim kepada saksi dari relawan Mer-C Hadiki Habib, Rabu, 21 April 2021.
"Saya mendapat informasi riwayat dari terdakwa. Disampaikan bahwa sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya. Jadi ketika saya datang, (Rizieq) tidak demam," jawab Hadiki.
Baca: Rizieq Disebut Menolak Memberikan Hasil Tes Swab
Hadiki menjelaskan rapid test antigen kepada mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan pada 23 November 2020. Majelis Hakim PN Jaktim kembali mencecar Hadiki dengan pertanyaan seputar hasil tes. Hakim bertanya apakah tes langsung keluar di hari yang sama.
"Iya (di hari yang sama), hasilnya reaktif. Setelah saya melakukan rapid test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa. Saya sarankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke RS," tutur Hadiki.
Rizieq kemudian dirujuk ke RS UMMI Bogor pada 25 November 2020. Saat Rizieq datang, RS tersebut merupakan satu fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan berada di naungan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Jakarta: Terdakwa
Muhammad Rizieq Shihab sempat menjalani
rapid test antigen yang dilakukan relawan Mer-C pada November 2020. Hasilnya dinyatakan reaktif, sehingga terdakwa dirujuk ke Rumah Sakit UMMI Bogor pada 25 November 2020.
Hal ini disampaikan dokter relawan Mer-C, Hadiki Habib, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hadiki bersaksi untuk membantu mengungkap fakta seputar perkara pelanggaran
kekarantinaan kesehatan yang dilakukan Rizieq.
"Apakah waktu itu saudara melihat tanda-tanda atau gejala-gejala ke arah covid-19? Sehingga saudara melakukan tindakan berupa
rapid test antigen?" tanya Majelis Hakim PN Jaktim kepada saksi dari relawan Mer-C Hadiki Habib, Rabu, 21 April 2021.
"Saya mendapat informasi riwayat dari terdakwa. Disampaikan bahwa sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya. Jadi ketika saya datang, (Rizieq) tidak demam," jawab Hadiki.
Baca:
Rizieq Disebut Menolak Memberikan Hasil Tes Swab
Hadiki menjelaskan
rapid test antigen kepada mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan pada 23 November 2020. Majelis Hakim PN Jaktim kembali mencecar Hadiki dengan pertanyaan seputar hasil tes. Hakim bertanya apakah tes langsung keluar di hari yang sama.
"Iya (di hari yang sama), hasilnya reaktif. Setelah saya melakukan
rapid test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa. Saya sarankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke RS," tutur Hadiki.
Rizieq kemudian dirujuk ke RS UMMI Bogor pada 25 November 2020. Saat Rizieq datang, RS tersebut merupakan satu fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan berada di naungan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)