Jakarta: Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab. Bima menyebut Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasil tes swab Rizieq Shihab) sampai sekarang," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Pihaknya meminta surat keterangan itu sebelum Rizieq dirawat di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor pada November 2020. Permintaan itu sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca: Nota Pembelaan Rizieq Ditolak, Sidang Perkara RS Ummi Dilanjutkan
"Bukan untuk dipublikasikan ke warga sebagaimana alasan terdakwa (Rizieq Shihab) yang menolak melaporkan hasil tes swab dengan alasan privasi," kata Bima.
Dia mengaku baru mengetahui hasil tes Rizieq dari penyidik Bareskrim Polri saat dirinya diperiksa sebagai saksi di perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor. Penyidik menduga Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor menutupi hasil tes.
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau (Rizieq) kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang covid ketika BAP (berita acara pemeriksaan) di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," beber dia.
Bima menuturkan sebelum kasus diproses Bareskrim Polri, dia sudah meminta RS UMMI Bogor melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab pada 26 November 2020. Permintaan didasari riwayat kontak erat Rizieq dengan pasien covid-19 setelah tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
"Beliau (Rizieq Shihab) melalui kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk menyampaikan untuk dites PCR," kata Bima.
Jakarta: Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan pelanggaran
protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab. Bima menyebut Rizieq menolak melaporkan hasil tes
swab ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasil tes
swab Rizieq Shihab) sampai sekarang," kata
Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Pihaknya meminta surat keterangan itu sebelum
Rizieq dirawat di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor pada November 2020. Permintaan itu sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca:
Nota Pembelaan Rizieq Ditolak, Sidang Perkara RS Ummi Dilanjutkan
"Bukan untuk dipublikasikan ke warga sebagaimana alasan terdakwa (Rizieq Shihab) yang menolak melaporkan hasil tes
swab dengan alasan privasi," kata Bima.
Dia mengaku baru mengetahui hasil tes
Rizieq dari penyidik Bareskrim Polri saat dirinya diperiksa sebagai saksi di perkara tes
swab Rizieq di RS UMMI Bogor. Penyidik menduga Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor menutupi hasil tes.
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau (Rizieq) kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang covid ketika BAP (berita acara pemeriksaan) di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," beber dia.
Bima menuturkan sebelum kasus diproses Bareskrim Polri, dia sudah meminta RS UMMI Bogor melakukan tes
swab terhadap Rizieq Shihab pada 26 November 2020. Permintaan didasari riwayat kontak erat Rizieq dengan pasien covid-19 setelah tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
"Beliau (Rizieq Shihab) melalui kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk menyampaikan untuk dites PCR," kata Bima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)