Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Dok. Antara
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Dok. Antara

Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021, PPKM Mikro Diperluas ke 5 Provinsi

Nur Azizah • 03 Mei 2021 14:16
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro tahap tujuh ini akan berlangsung pada 4-17 Mei 2021.
 
"Tidak ada perubahan pembatasan (dari PPKM Mikro) sebelumnya," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2021.
 
Airlangga meminta seluruh pengelola tempat hiburan dan pariwisata tegas dalam menerapkan protokol kesehatan. Setiap tempat hanya diperbolehkan menampung 50 persen dari total kapasitas.

"Begitu juga pada tempat hiburan komunitas, atau pun yang sifatnya fasilitas publik, penerapan protokol kesehatan, menggunakan masker itu wajib," ujarnya.
 
Wilayah yang menerapkan PPKM mikro juga akan ditambah. Ada lima provinsi tambahan yang akan menerapkan PPKM mikro, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
 
"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," ucapnya.
 
Baca: Kegiatan Masyarakat di Zona Merah Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam
 
Airlangga juga menyampaikan hasil evaluasi PPKM mikro yang telah berjalan. Berdasarkan data KPC-PEN, PPKM mikro mampu menekan kasus aktif dari 26 persen di Januari menjadi 10,81 persen di April 2021.
 
Rata-rata bed occupancy rate (BOR) nasional menjadi 35 persen dari di atas 60 persen pada Januari 2021. Tercatat tidak ada provinsi yang memiliki BOR di atas 70 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan