Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta
Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta

Kegiatan Masyarakat di Zona Merah Dibatasi Hingga Pukul 8 Malam

Kautsar Widya Prabowo • 21 April 2021 17:33
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat RT.
 
"Membatasi keluar masuk wilayah rukun tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam salinan Ingub yang dikutip Medcom.id, Rabu, 21 April 2021.
 
RT masuk zona merah dengan kriteria ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif covid-19. Pihak RT mesti melakukan sejumlah pengendalian penyebaran virus korona di zona merah.

(Baca: PPKM Mikro di DKI Diperpanjang)
 
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelas Anies.
 
Anies juga memerintahkan membatasi kegiatan masyarakat di rumah ibadah. Masyarakat diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menutup tempat bermain anak, dan tempat umum kecuali sektor esensial.
 
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan