Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai hari ini, 3 Agustus 2023, akan memberikan sanksi denda bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Sanksi lain berupa tidak boleh naik kereta api sementara waktu juga akan diberlakukan.
Vice President Public Relation KAI Joni Martinus mengungkapkan aturan ini diberlakukan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan moda transportasi kereta api. Selain itu, juga sebagai upaya pelanggaran yang berpotensi menganggu kelancaran perjalanan KA.
Demi mencegah jenis pelanggaran tersebut, Joni mengatakan kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Joni, dikutip Antaranews, Kamis, 3 Agustus 2023.
Pengecekan juga akan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Adapun yang dicek meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Bagi penumpang yang melanggar aturan baru ini siap-siap akan dikenakan sanksi, yakni tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu. Pelanggar juga harus membayar sejumlah denda.
Besaran Denda
Besaran denda tersebut adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Jika denda tersebut tidak bisa dibayar di atas kereta, nantinya penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun untuk selanjutnya melakukan pembayaran di loket stasiun.
Batas Waktu Pembayaran Denda
Batas waktu pembayaran denda 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.
Sedangkan penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.
Jakarta:
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai hari ini, 3 Agustus 2023, akan memberikan sanksi denda bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Sanksi lain berupa tidak boleh naik
kereta api sementara waktu juga akan diberlakukan.
Vice President Public Relation KAI Joni Martinus mengungkapkan aturan ini diberlakukan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan moda transportasi kereta api. Selain itu, juga sebagai upaya pelanggaran yang berpotensi menganggu kelancaran perjalanan KA.
Demi mencegah jenis pelanggaran tersebut, Joni mengatakan kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Joni, dikutip Antaranews, Kamis, 3 Agustus 2023.
Pengecekan juga akan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Adapun yang dicek meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Bagi penumpang yang melanggar aturan baru ini siap-siap akan dikenakan sanksi, yakni tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu. Pelanggar juga harus membayar sejumlah denda.
Besaran Denda
Besaran denda tersebut adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Jika denda tersebut tidak bisa dibayar di atas kereta, nantinya penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun untuk selanjutnya melakukan pembayaran di loket stasiun.
Batas Waktu Pembayaran Denda
Batas waktu pembayaran denda 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.
Sedangkan penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)