Direktur Jenderal Perkeretaapian Wasal Risal mengatakan aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3, dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer (km).
"Kami mendapat masukan saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," tutur Risal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Risal menyampaikan pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
"Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru KAI: Mulai Besok Penumpang Sengaja Kebablasan Stasiun Bakal Didenda |
Adapun, layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Setelah penyesuaian ini berlaku, lanjut Risal, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.
"Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum," harap Risal.
(FICKY RAMADHAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News