Ilustrasi Penumpang Kereta Api. Foto: Dokumentasi KAI
Ilustrasi Penumpang Kereta Api. Foto: Dokumentasi KAI

Aturan Baru KAI: Mulai Besok Penumpang Sengaja Kebablasan Stasiun Bakal Didenda

Muhammad Syahrul Ramadhan • 02 Agustus 2023 14:40
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru yang membuat penumpang yang suka dengan sengaja bablas dari stasiun tujuan berpikir dua kali. Sebab, mulai besok Rabu, 3 Agustus 2023 penumpang kereta api yang melebihi relasi  yang tertera di tiketnya akan diberi sanksi.
 
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 2 Agustus 2023.
 
Agar penumpang tidak melakukan pelanggaran, kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Selain itu, diumumkan juga saksi bagi penumpang 
yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Pengecekan juga akan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi. Adapun yang dicek meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
 
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Joni.

Nekat Kebablasan Bakal Dilarang Naik Kereta

Penumpang yang kedapatan melebih relasi akan diberitahu oleh kondektur. Nantinya penumpang tersebut dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 
 
Besaran denda bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
 
Sementara bagi penumpang yang tidak bisa membayar di atas kereta nantinya akan diturunkan di pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Untuk selanjutnya melakukan pembayaran di loket stasiun.
 
?Baca juga: Kenapa Kereta Api Tak Bisa Mengerem atau Berhenti Mendadak? Ini Penjelasannya

 
Adapun batas waktu pembayaran denda 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
 
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga  kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
 
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan