Jokowi lantik 3 menteri di di Istana Negara. MI/Fetry Wuryasti
Jokowi lantik 3 menteri di di Istana Negara. MI/Fetry Wuryasti

Intip Perbandingan Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Era Jokowi

Adri Prima • 19 Agustus 2024 15:56
Jakarta: Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan melantik tiga menteri dan mengangkat wakil menteri untuk Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 19 Agustus 2024.
 
Menteri yang dilantik yakni, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terakhir, Menteri Investasi/Kepala BKPM yang sebelumnya ditempati Bahlil akan diisi oleh Rosan Roeslani.
 
Tak hanya itu, Jokowi juga mengangkat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo. Presiden juga melantik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dijabat oleh Hasan Nasbi.

Berapa gaji menteri dan wakil menteri?


Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sedangkan, tunjangan dan fasilitas lain, tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.
 
Tak cukup itu saja, menteri juga menerima berbagai fasilitas lain seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, serta rumah dinas. Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
 
Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan wakil menteri Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
 
Besaran gaji yang diterima wakil menteri, yakni 85% dari tunjangan jabatan menteri. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
 
Jika besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan, maka wakil menteri akan menerima sebensar Rp11,57 juta per bulan. 
 
Baca juga:
Lantik 3 Wamen Baru Diujung Masa Jabatan, Jokowi Dinilai Sedang Show Off kepada Prabowo

Selain gaji, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas. Kemudian, para wakil menteri juga akan memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, jaminan kesehatan, serta rumah dinas. 
 
Kendaraan dinas yang didapat setara dengan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA. Lalu wakil menteri juga mendapatkan rumah dinas. Jika kementerian terkait belum memiliki rumah dinas bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta tiap bulannya.
 
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri. Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara. Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan