Jakarta: Asosiasi Penyiaran yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menyebut covid 19 berdampak berat bagi Industri penyiaran. Terlebih hadirnya new media asing seperti YouTube, Facebook, dan Netflix.
"Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan di mana persaingan tidak hanya di antara lembaga penyiaran, namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," kata Ketua Umum ATVSI Syafrial Nasution dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. Asosiasi Penyiaran menilai belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran dengan OTT dan platform new media lainnya.
"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," ucapnya.
Baca: 84 Program TV dan Radio Ikut Ajang Anugerah Syiar Ramadan 2021
Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, pemerintah telah menetapkan jadwal Analog Switch Off (ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022. Saat in Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Asosiasi Penyiaran menilai bahwa KPI tergesa gesa mengubah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Kami secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," ungkap Syafrial.
Asosiasi Penyiaran Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama mendorong DPR sebagai fungsi legislasi untuk segera merevisi Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI diminta fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadialan antara industri penyiaran dengan OTT dan platform new media lainnya.
Jakarta:
Asosiasi Penyiaran yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal indonesia (ATVLI), dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menyebut
covid 19 berdampak berat bagi Industri penyiaran. Terlebih hadirnya
new media asing seperti
YouTube, Facebook, dan
Netflix.
"Kondisi ini makin bertambah berat dengan landskap industri penyiaran saat ini dan ke depan di mana persaingan tidak hanya di antara lembaga penyiaran, namun juga dengan
Over The Top (OTT) dan platform
new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," kata Ketua Umum ATVSI Syafrial Nasution dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. Asosiasi Penyiaran menilai belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran dengan OTT dan platform
new media lainnya.
"Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," ucapnya.
Baca:
84 Program TV dan Radio Ikut Ajang Anugerah Syiar Ramadan 2021
Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, pemerintah telah menetapkan jadwal
Analog Switch Off (ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022. Saat in Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Asosiasi Penyiaran menilai bahwa KPI tergesa gesa mengubah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Kami secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," ungkap Syafrial.
Asosiasi Penyiaran Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama mendorong DPR sebagai fungsi legislasi untuk segera merevisi Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI diminta fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadialan antara industri penyiaran dengan OTT dan platform
new media lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)