Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi kapasitas penumpang moda transportasi umum selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Rencananya, setiap moda transportasi hanya diperkenankan membawa 70 persen penumpang.
"Kapasitas 70 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Selain kapasitas penumpang, Kemenhub akan membatasi moda transportasi yang beroperasi. Jumlah armada yang boleh beroperasi, yaitu 50 persen.
Baca: Menhub: Pembatasan Mobilitas Jelang Nataru Mulai 20 Desember
"Terutama untuk bus untuk wisata," ungkap dia.
Kemenhub juga akan membatasi jam operasional. Operator diwajibkan menggunakan apalikasi PeduliLindungi memeriksa syarat perjalanan para penumpang.
"Untuk memeriksa hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Budi.
Jakarta: Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) bakal membatasi kapasitas penumpang moda
transportasi umum selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
(Nataru). Rencananya, setiap moda transportasi hanya diperkenankan membawa 70 persen penumpang.
"Kapasitas 70 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Selain kapasitas penumpang, Kemenhub akan membatasi moda transportasi yang beroperasi. Jumlah armada yang boleh beroperasi, yaitu 50 persen.
Baca:
Menhub: Pembatasan Mobilitas Jelang Nataru Mulai 20 Desember
"Terutama untuk bus untuk wisata," ungkap dia.
Kemenhub juga akan membatasi jam operasional. Operator diwajibkan menggunakan apalikasi PeduliLindungi memeriksa syarat perjalanan para penumpang.
"Untuk memeriksa hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)