Jakarta: Pemerintah akan mengetatkan mobilitas masyarakat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengetatan dimulai 20 Desember 2021.
"Semenjak 20 Desember-2 Januari 2021 kita akan lakukan pembatasan (mobilitas masyarakat)," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Pembatasan diterapkan dalam waktu operasional dan kapasitas angkutan umum. Hal itu sesuai surat edaran Gugus Tugas Covid-19 dan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan, angkutan pribadi diterapkan sistem ganjil genap. Mekanisme tersebut diterapkan di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.
"Biasanya kalau kita menerapkan ganjil genap pergerakan itu turun kira-kira 30 persen," ujar Budi.
Ruas tol yang akan diberlakukan ganjil genap, yaitu Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerapkan buka tutup rest area, one way, dan contra flow, serta random sampling di rest area dan tempat-tempat yang ditentukan.
Pengaturan pembatasan mobilitas di jalan non-tol juga menerapkan sistem ganjil genap, one way, dan contra flow. Kebijakan ini menyasar jalur di sekitar daerah wisata.
"Berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," sebut Budi.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan pada sektor transportasi. Hal itu dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
"Dilakukan peningkatan pengawasan implementasi prokes PeduliLindungi di sektor transportasi," ujar dia.
Baca: Komisi V: Jangan Sampai Pengalaman Nataru dan Mudik 2021 Terulang
Jakarta: Pemerintah akan mengetatkan
mobilitas masyarakat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (
Nataru). Pengetatan dimulai 20 Desember 2021.
"Semenjak 20 Desember-2 Januari 2021 kita akan lakukan pembatasan (mobilitas masyarakat)," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Pembatasan diterapkan dalam waktu operasional dan kapasitas angkutan umum. Hal itu sesuai surat edaran
Gugus Tugas Covid-19 dan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan, angkutan pribadi diterapkan sistem ganjil genap. Mekanisme tersebut diterapkan di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.
"Biasanya kalau kita menerapkan ganjil genap pergerakan itu turun kira-kira 30 persen," ujar Budi.
Ruas tol yang akan diberlakukan ganjil genap, yaitu Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerapkan buka tutup
rest area,
one way, dan
contra flow, serta
random sampling di
rest area dan tempat-tempat yang ditentukan.
Pengaturan pembatasan mobilitas di jalan non-tol juga menerapkan sistem ganjil genap,
one way, dan
contra flow. Kebijakan ini menyasar jalur di sekitar daerah wisata.
"Berbagai upaya yang penting kita akan melakukan
random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," sebut Budi.
Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan pada sektor transportasi. Hal itu dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
"Dilakukan peningkatan pengawasan implementasi prokes PeduliLindungi di sektor transportasi," ujar dia.
Baca:
Komisi V: Jangan Sampai Pengalaman Nataru dan Mudik 2021 Terulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)