Jakarta: Penguatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman diperlukan. Peneliti Pusat Riset Sumber Daya Geologi, BRIN, Rizka Maria, ingin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkolaborasi.
"Kedua lembaga ini sesuai dengan ranah otoritasnya masing-masing perlu berkoordinasi," kata Rizka dikutip dari Antara, Kamis, 18 Juli 2024.
Salah satu yang disorot Rizka, yakni pengawasan terhadap zat tertentu dalam air minum. Menurut dia, perlu pengawasan ketat terhadap kandungan itu, agar sesuai dengan standar badan kesehatan dunia atau WHO.
Pakar kebijakan publik Universitas Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menyerukan dorongan serupa. Sehingga, produk yang dikonsumsi masyarakat mendapat jaminan keamanan untuk dinikmati.
Adapun, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Tumantara Endipraja, ingin pemerintah lebih ketat terhadap produk yang beredar di pasaran. Kebijakan itu mesti dilakukan tanpa tebang pilih.
"Kalau demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat tidak perlu ada tebang pilih. Dalam penindakan harus tegas. Pengawasan juga harusnya tidak pilih-pilih," kata Firman.
Tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat selaku konsumen agar mereka mendapatkan produk yang baik, telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya, pemerintah utamanya BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perindustrian memiliki tanggung jawab untuk mengawasi peredaran produk di masyarakat.
Jakarta: Penguatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman diperlukan. Peneliti Pusat Riset Sumber Daya Geologi,
BRIN, Rizka Maria, ingin Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkolaborasi.
"Kedua lembaga ini sesuai dengan ranah otoritasnya masing-masing perlu berkoordinasi," kata Rizka dikutip dari
Antara, Kamis, 18 Juli 2024.
Salah satu yang disorot Rizka, yakni pengawasan terhadap zat tertentu dalam air minum. Menurut dia, perlu pengawasan ketat terhadap kandungan itu, agar sesuai dengan standar badan kesehatan dunia atau WHO.
Pakar kebijakan publik Universitas Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menyerukan dorongan serupa. Sehingga, produk yang dikonsumsi masyarakat mendapat jaminan keamanan untuk dinikmati.
Adapun, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Tumantara Endipraja, ingin pemerintah lebih ketat terhadap produk yang beredar di pasaran. Kebijakan itu mesti dilakukan tanpa tebang pilih.
"Kalau demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat tidak perlu ada tebang pilih. Dalam penindakan harus tegas. Pengawasan juga harusnya tidak pilih-pilih," kata Firman.
Tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat selaku konsumen agar mereka mendapatkan produk yang baik, telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya, pemerintah utamanya BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perindustrian memiliki tanggung jawab untuk mengawasi peredaran produk di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)