Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Diminta Bijak Bikin Aturan

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Juli 2024 17:29
Jakarta: Pemerintah diminta tidak membuat aturan yang dapat membebani perokok terkait tarif cukai rokok. Sebab, hal itu bisa memunculkan peredaran rokok ilegal.
 
Hal ini disampaikan akademisi UNPAD, Wawan Hermawan, dalam merespons sikap pemerintah melalui dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) pada 2025 mencantumkan rencana melakukan intensifikasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Salah satunya melalui penyederhanaan layer yang berpotensi menyuburkan rokok ilegal.
 
Menurut Wawan, penyederhanaan tarif cukai akan membuat produsen besar mendominasi pasar. Sehingga hanya rokok dengan harga relatif mahal yang akan tersedia.
 
"Harga rokok (legal) dari Rp25-30 ribu dibanding (rokok ilegal) yang Rp10-15 ribu sangat menurunkan minat terhadap rokok legal. Jadi, merokok rokok legal menjadi suatu kemewahan bagi kalangan bawah atau 40 persen masyarakat dengan pendapatan terendah," ujar Wawan, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Dengan adanya tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, banyak perokok mencari alternatif lebih murah untuk tetap memenuhi kebiasaan mereka. Pada akhirnya meningkatkan konsumsi rokok ilegal maupun sigaret kretek tangan (SKT). Sebab, jumlah perokok di kalangan pendapatan rendah jauh lebih tinggi daripada perokok di kalangan penghasilan menengah tinggi.
 
"Menurut saya, yang utama adalah harga rokok yang sangat tinggi relatif terhadap pendapatan masyarakat. Ini di-drive oleh prevalensi merokok yang masih tinggi dan budaya rokok sebagai alat sosial di masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap produsen rokok juga masih lemah," ujar Wawan.
 
Baca Juga: Banyak Regulasi Menekan, Pelaku Usaha Ritel dan UMKM Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Berdasarkan survei yang dilakukan Indodata terkait data rokok ilegal di 13 kota selama periode 13 Juli-13 Agustus 2020, mengungkapkana 28,12 persen dari 2.500 responden mengonsumsi rokok ilegal.
 
Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin, menjelaskan survei ini dilakukan untuk mengkaji hubungan antara tingginya cukai rokok resmi dan peredaran rokok ilegal.
 
"Kenaikan harga rokok memengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok. Yang terjadi adalah peralihan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengonsumsi rokok ilegal," kata Danis.
 
Danis menambahkan konsumsi rokok ilegal tersebut dikonversi dengan pendapatan negara yang hilang, angkanya bisa mencapai Rp53,18 triliun. Temuan ini menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah.
 
Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah-langkah komprehensif untuk mengatasi masalah ini, termasuk memberikan dukungan lebih kepada industri rokok rumahan serta memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan inklusif, masalah ini dapat diatasi secara efektif demi kesejahteraan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan