Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah membatalkan izin masuk tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Permintaan itu disebut sebagai kesepakatan ulama MUI dari 32 Provinsi di Indonesia.
"Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya TKA khususnya yang berasal dari negara Tiongkok dengan alasan apapun juga," kata Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf kepada Medcom.id, Sabtu 9 Mei 2020.
Yusnar mengatakan masuknya TKA Tiongkok ke Indonesia berpotensi membuat penyebaran virus korona (covid-19) semakin berbahaya. Apalagi, Tiongkok merupakan negara asal virus tersebut.
MUI juga meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan yang membolehkan orang-orang tertentu pergi ke luar kota di tengah wabah virus korona. Peraturan itu menambah potensi penyebaran korona dan berlawanan dengan fatwa MUI yang meminta masyarkaat tidak ke luar rumah.
"Kita sudah buat fatwa tentang masalah itu, tahu-tahu Menhub (Menteri Perhubungan Budi Karya) membuka itu, seolah olah ini memberi kelonggaran," Tutur Yusnar.
Baca: Pendatangan 500 TKA Tiongkok Disebut Sesuai Aturan
Menurut dia, mengizinkan TKA asing bekerja di Indonesia, dan memperbolehkan beberapa orang ke luar kota sama dengan membuat kerumunan. MUI menolak hal itu karena bisa membahayakan bangsa, dan negara.
Dia menyebut MUI Pusat meminta seluruh jajarannya mengawasi TKA di wilayah kerja masing-masing. Seluruh ulama MUI diminta melaporkan ke pemerintah jika menemukan keberadaan TKA.
"Segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," kata Yusnar.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi, merespons pernyataan Yusnar. Menurut dia, sikap itu hanya pemikiran para ulama dan tidak mewakili organisasi.
"Itu hanya merupakan masing-masing MUI daerah dalam kapasitas pribadinya seperti itu," ujar Masduki saat dihubungi Medcom.id.
Masduki juga menyebut sikap itu tak mewakili MUI Pusat maupun MUI Daerah. Itu, kata dia, hanya asumsi antarulama saja.
"Itu enggak mewakilkan MUI Pusat, di MUI Daerah juga bukan sikap organisasi daerah," tuturnya.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah membatalkan izin masuk tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Permintaan itu disebut sebagai kesepakatan ulama MUI dari 32 Provinsi di Indonesia.
"Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya TKA khususnya yang berasal dari negara Tiongkok dengan alasan apapun juga," kata Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf kepada
Medcom.id, Sabtu 9 Mei 2020.
Yusnar mengatakan masuknya TKA Tiongkok ke Indonesia berpotensi membuat penyebaran virus korona (covid-19) semakin berbahaya. Apalagi, Tiongkok merupakan negara asal virus tersebut.
MUI juga meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan yang membolehkan orang-orang tertentu pergi ke luar kota di tengah wabah virus korona. Peraturan itu menambah potensi penyebaran korona dan berlawanan dengan fatwa MUI yang meminta masyarkaat tidak ke luar rumah.
"Kita sudah buat fatwa tentang masalah itu, tahu-tahu Menhub (Menteri Perhubungan Budi Karya) membuka itu, seolah olah ini memberi kelonggaran," Tutur Yusnar.
Baca: Pendatangan 500 TKA Tiongkok Disebut Sesuai Aturan
Menurut dia, mengizinkan TKA asing bekerja di Indonesia, dan memperbolehkan beberapa orang ke luar kota sama dengan membuat kerumunan. MUI menolak hal itu karena bisa membahayakan bangsa, dan negara.
Dia menyebut MUI Pusat meminta seluruh jajarannya mengawasi TKA di wilayah kerja masing-masing. Seluruh ulama MUI diminta melaporkan ke pemerintah jika menemukan keberadaan TKA.
"Segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," kata Yusnar.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi, merespons pernyataan Yusnar. Menurut dia, sikap itu hanya pemikiran para ulama dan tidak mewakili organisasi.
"Itu hanya merupakan masing-masing MUI daerah dalam kapasitas pribadinya seperti itu," ujar Masduki saat dihubungi
Medcom.id.
Masduki juga menyebut sikap itu tak mewakili MUI Pusat maupun MUI Daerah. Itu, kata dia, hanya asumsi antarulama saja.
"Itu enggak mewakilkan MUI Pusat, di MUI Daerah juga bukan sikap organisasi daerah," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)