Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Klaim Khasiat Jamu Satgas Covid-19 Tanpa Persetujuan BPOM

Siti Yona Hukmana • 05 Mei 2020 12:48
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah khasiat jamu dari DPR yang diklaim bisa menyembuhkan pasien virus korona (covid-19). Belum ada persetujuan klaim khasiat obat herbal tersebut.
 
"Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label atau desain kemasan produk. Tapi sampai saat ini kami tidak pernah memberikan persetujuan itu," kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020.
 
Dia mengakui, saat ini marak pemanfaatan produk herbal yang dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan covid-19. Salah satunya obat herbal Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR.

Baca: Tiga Jamu DPR Perlu Diuji Ilmiah
 
Penny mengakui obat herbal itu punya Nomor Izin Edar (NIE) BPOM. Produk itu telah melewati evaluasi aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Namun, kata Penny, klaim khasiat suatu obat herbal itu harus dibuktikan.
 
"Baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik," ujarnya. 
 
Menurut dia, obat-obat herbal itu belum mendapatkan persetujuan klaim khasiat dari BPOM. Penny mengimbau masyarakat berhati-hati mengonsumsi obat herbal tersebut. Masyarakat diminta jangan mudah memercayai iklan atau pernyataan seseorang atas klaim khasiat obat itu.
 
"Konsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
Perhatikan peringatan yang tercantum pada label dan membaca dengan teliti aturan pakai produk," jelas Penny.
 
Produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/. Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan