Jakarta: Penyelundupan 874 bal pakaian bekas terendus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Beragam baju dan celana itu diangkut enam truk besar dari Medan, Sumatra Utara, ke Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyebut enam truk itu diadang petugas Jumat, 6 Maret 2020, di Tol Jakarta-Cikampek KM 45. Ketika truk dibongkar, petugas menemukan 874 bal pakaian bekas yang masih dilengkapi daftar harga, 118 set ban, dan 57 rol karpet.
"Barang tersebut merupakan barang yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah dengan modus disamarkan dengan barang lainnya seolah-olah barang antarpulau," kata Heru di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2020.
Menurut dia, kasus ini terendus dari informasi yang diterima petugas, ada pakaian bekas dikirim dari dari Sumatra ke Bandung. Informasi itu kemudian dicek petugas.
Petugas menunjukkan pakaian bekas yang diselundupkan di Kantor Bea Cukai, Jaktim, Rabu, 12 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Baca: Bea Cukai: Pakaian Bekas Impor Serupa Sampah
Dari pemeriksaan, nilai 874 bal pakaian diperkirakan Rp2,6 miliar. Harga 118 set ban Aeolus HN08 mencapai Rp236 juta dan 57 rol karpet Rp68 juta. Total perkiraan nilai barang selundupan ini mencapai Rp2,9 miliar.
Petugas masih mengembangkan perkara ini. Pemilik barang selundupan ini sedang diburu.
Jakarta: Penyelundupan 874 bal pakaian bekas terendus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Beragam baju dan celana itu diangkut enam truk besar dari Medan, Sumatra Utara, ke Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyebut enam truk itu diadang petugas Jumat, 6 Maret 2020, di Tol Jakarta-Cikampek KM 45. Ketika truk dibongkar, petugas menemukan 874 bal pakaian bekas yang masih dilengkapi daftar harga, 118 set ban, dan 57 rol karpet.
"Barang tersebut merupakan barang yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah dengan modus disamarkan dengan barang lainnya seolah-olah barang antarpulau," kata Heru di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2020.
Menurut dia, kasus ini terendus dari informasi yang diterima petugas, ada pakaian bekas dikirim dari dari Sumatra ke Bandung. Informasi itu kemudian dicek petugas.
Petugas menunjukkan pakaian bekas yang diselundupkan di Kantor Bea Cukai, Jaktim, Rabu, 12 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Zaenal Arifin
Baca:
Bea Cukai: Pakaian Bekas Impor Serupa Sampah
Dari pemeriksaan, nilai 874 bal pakaian diperkirakan Rp2,6 miliar. Harga 118 set ban Aeolus HN08 mencapai Rp236 juta dan 57 rol karpet Rp68 juta. Total perkiraan nilai barang selundupan ini mencapai Rp2,9 miliar.
Petugas masih mengembangkan perkara ini. Pemilik barang selundupan ini sedang diburu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)