Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudy S Kamri dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudy S Kamri dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id.

Pasar Muamalah Diduga Punya 25 Cabang se-Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 07 Februari 2021 13:40
Jakarta: Pasar Muamalah diduga tak hanya beroperasi di Depok, Jawa Barat. Pasar itu diyakini sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
"Sekarang 25 titik di Indonesia menurut data yang saya punya. Itu di Depok sudah mulai dari 2014," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudy S Kamri dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu, 7 Februari 2021.
 
Pasar yang menggunakan alat tukar yang sah itu diduga sudah menyatu di kalangan masyarakat sejak lama. Rudy meminta pemerintah dan polisi menemukan Pasar Muamalah lainnya.

"Yang saya kritisi waktu itu bukan sekadar Pasar Muamalahnya, tapi pembiaran dari negara atau pemerintah dalam hal ini harus ada penjelasan dan kenapa ini dibiarkan berlarut-larut," ujar Rudy.
 
Pasar itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, kata Rudy, cenderung merusak ideologi bangsa.
 
Rudy meminta polisi bergerak cepat. Jika tidak, kata dia, nasionalisme masyarakat bisa goyah jika pasar itu terus bertambah.
 
"Sehingga menurut saya tidak pas dalam tatanan masyarakat yang nasionalis, yang beragam ini, yang harusnya setiap transaksi ekonomi harus bersifat inklusif," tutur Rudy.
 
Baca: Sistem Pembayaran di Pasar Muamalah Dinilai Mirip Koin Dingdong
 
Sebelumnya, polisi menangkap pencetus Pasar Muamalah di Depok, Zaim Zaidi pada Selasa, 2 Februari 2021. Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.
 
Dia memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
 
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan