Jakarta: Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini, mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah pernikahan anak di bawah umur. Hal ini sebagai upaya menjaga masa depan anak.
Amelia menjelaskan perkawinan anak di bawah umur menimbulkan risiko terjangkit penyakit seksual. Masalah ini muncul lantaran pasangan di bawah umur minim pengetahuan tentang seks aman dan sehat.
"Kita sebagai orang tua harus arif dan bijak. Mempertimbangkan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak harus menjadi konsiderasi prioritas bagi orang tua menikahkan anaknya," ujar Amelia dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca: Laporan Bertubi-tubi 'Antarkan' Aisha Weddings ke Kepolisian
Selain itu, pernikahan anak di bawah umur meningkatkan risiko psikologis pada perempuan. Pasalnya, di usia yang masih beranjak dewasa, mereka harus memikirkan persoalan sosial, ekonomi, dan lainnya.
"Perempuan usia remaja gagap menghadapi persoalan rumah tangga sehingga berisiko mengalami gangguan kecemasan hingga depresi," jelas dia.
Pemerhati isu perempuan itu menegaskan dikabulkannya gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditanggapi pemerintah dengan membuat peraturan turunan. Regulasi itu berisikan batas usia perkawinan, baik laki-laki dan perempuan.
"Idealnya peraturan pemerintah (PP) sudah dibuat pemerintah dan kita harus mendorong PP yang mengatur usia perkawinan agar segera dibuat supaya kasus kawin anak dapat dicegah," tutur dia.
Isu perkawinan di bawah umur muncul setelah jasa penyelenggara pernikahan Aisha Weddings viral karena menawarkan paket untuk kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun pada situs Aishaweddings.com. Ada tiga paket utama, yakni nikah siri, poligami, dan kaum muda dengan berbagai macam level harga.
Jakarta: Ketua DPP
Partai NasDem Bidang Perempuan dan
Anak, Amelia Anggraini, mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mencegah
pernikahan anak di bawah umur. Hal ini sebagai upaya menjaga masa depan anak.
Amelia menjelaskan perkawinan anak di bawah umur menimbulkan risiko terjangkit penyakit seksual. Masalah ini muncul lantaran pasangan di bawah umur minim pengetahuan tentang seks aman dan sehat.
"Kita sebagai orang tua harus arif dan bijak. Mempertimbangkan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental anak harus menjadi konsiderasi prioritas bagi orang tua menikahkan anaknya," ujar Amelia dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Baca:
Laporan Bertubi-tubi 'Antarkan' Aisha Weddings ke Kepolisian
Selain itu, pernikahan anak di bawah umur meningkatkan risiko psikologis pada perempuan. Pasalnya, di usia yang masih beranjak dewasa, mereka harus memikirkan persoalan sosial, ekonomi, dan lainnya.
"Perempuan usia remaja gagap menghadapi persoalan rumah tangga sehingga berisiko mengalami gangguan kecemasan hingga depresi," jelas dia.
Pemerhati isu perempuan itu menegaskan dikabulkannya gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditanggapi pemerintah dengan membuat peraturan turunan. Regulasi itu berisikan batas usia perkawinan, baik laki-laki dan perempuan.
"Idealnya peraturan pemerintah (PP) sudah dibuat pemerintah dan kita harus mendorong PP yang mengatur usia perkawinan agar segera dibuat supaya kasus kawin anak dapat dicegah," tutur dia.
Isu perkawinan di bawah umur muncul setelah jasa penyelenggara pernikahan Aisha Weddings viral karena menawarkan paket untuk kaum muda dengan rentang usia 12-21 tahun pada situs Aishaweddings.com. Ada tiga paket utama, yakni nikah siri, poligami, dan kaum muda dengan berbagai macam level harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)