Jakarta: Setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan jasa penyelenggara pernikahan Aisha Weddings ke kepolisian, laporan serupa menyusul. Setara Institute melakukan tindakan sama dengan KPAI.
"Kami mendalami, membuka web aishawedding.com, kemudian kita (lihat) ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun," kata Pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) Setara Institute Disna Riantina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.
Aisha Weddings juga disebut mendiskreditkan perempuan sebagai beban orang tua. Pernyataan itu dinilai berpotensi menimbulkan opini negatif terkait perempuan.
"Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian," ucap Disna.
Baca: Polisi Selidiki Paket Pernikahan Anak Aisha Weddings
Disna berharap kepolisian memproses laporan itu. Ia juga memastikan mengawal proses hukum atas laporan tersebut.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena tadi kita mulai dari pukul 16.00 WIB, alhamdulillah diterima dengan baik dan dikupas oleh Polda, jadi kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ungkapnya.
Dalam laporan ini, Disna membawa barang bukti berupa pamflet Aisha Weddings. Kemudian, salinan dari situs wedding organizer tersebut.
Laporan Disna diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina, dan terlapor masih dalam penyelidikan.
Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aisha Weddings ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Jasa penyelenggara pernikahan itu menganjurkan perempuan muslim menikah muda usia 12-21 tahun.
Tak hanya menikah muda, dalam situsnya Aisha Weddings juga mengajak pria untuk poligami dan nikah siri. Ajakan ini diungkapkan dalam situs Aisha Weddings bagian "Keyakinan Kami". Kemudian, ada juga berupa spanduk yang terpasang di sejumlah tempat.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya.
Jakarta: Setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan jasa penyelenggara
pernikahan Aisha Weddings ke kepolisian, laporan serupa menyusul. Setara Institute melakukan tindakan sama dengan KPAI.
"Kami mendalami, membuka web
aishawedding.com, kemudian kita (lihat) ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun," kata Pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) Setara Institute Disna Riantina di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.
Aisha Weddings juga disebut mendiskreditkan perempuan sebagai beban orang tua. Pernyataan itu dinilai berpotensi menimbulkan opini negatif terkait perempuan.
"Karena di dalam
web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian," ucap Disna.
Baca: Polisi Selidiki Paket Pernikahan Anak Aisha Weddings
Disna berharap kepolisian memproses laporan itu. Ia juga memastikan mengawal proses hukum atas
laporan tersebut.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena tadi kita mulai dari pukul 16.00 WIB, alhamdulillah diterima dengan baik dan dikupas oleh Polda, jadi kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ungkapnya.
Dalam laporan ini, Disna membawa barang bukti berupa pamflet Aisha
Weddings. Kemudian, salinan dari situs
wedding organizer tersebut.
Laporan Disna diterima dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021. Pihak pelapor yakni Disna Riantina, dan terlapor masih dalam penyelidikan.
Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aisha Weddings ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Jasa penyelenggara pernikahan itu menganjurkan perempuan muslim menikah muda usia 12-21 tahun.
Tak hanya menikah muda, dalam situsnya Aisha Weddings juga mengajak pria untuk poligami dan nikah siri. Ajakan ini diungkapkan dalam situs Aisha Weddings bagian "Keyakinan Kami". Kemudian, ada juga berupa spanduk yang terpasang di sejumlah tempat.
"
Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)