Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melaporkan ratusan konten hoaks terkait covid-19 ke polisi. Pelaporan lantaran konten meresahkan.
"Saat ini sudah ada 104 kasus yang ditangani oleh kepolisian terkait dengan covid-19," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual bertajuk Tolak dan Waspada Hoaks, Selasa, 26 Januari 2021.
Semuel menuturkan konten hoaks yang dilaporkan sudah masuk kategori meresahkan serta mengganggu ketertiban publik. Sehingga, laik diproses hukum.
Dia juga mendorong masyarakat jeli ketika menerima informasi. Khususnya, yang tersebar di media sosial. Samuel mengingatkan mengecek kebenaran fakta merupakan hal mutlak.
(Baca: 1.387 Konten Hoaks Terkait Pandemi Covid-19 Ditemukan Selama Setahun)
"Banyak sekarang ini aplikasi ataupun media-media organisasi menyediakan cara untuk mengecek, yang bisa untuk menanyakan. Kita bisa melakukan verifikasi," ujar dia.
Kemenkominfo melakukan pencegahan hoaks melalui dua opsi. Pertama, penangangan dengan mendeteksi hoaks yang tersebar di media sosial.
Kedua, literasi kepada masyarakat secara digital. Publik diajak memahami mengenai informasi yang sesuai fakta atau tidak.
"Membekali masyarakat dengan pengetahuan agar mereka lebih gampang mengenali ini hoaks atau gampang mencari sumber yang yang yang bisa dipercaya," ucap Semuel.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melaporkan ratusan konten
hoaks terkait
covid-19 ke polisi. Pelaporan lantaran konten meresahkan.
"Saat ini sudah ada 104 kasus yang ditangani oleh kepolisian terkait dengan covid-19," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual bertajuk Tolak dan Waspada Hoaks, Selasa, 26 Januari 2021.
Semuel menuturkan konten hoaks yang dilaporkan sudah masuk kategori meresahkan serta mengganggu ketertiban publik. Sehingga, laik diproses hukum.
Dia juga mendorong masyarakat jeli ketika menerima informasi. Khususnya, yang tersebar di media sosial. Samuel mengingatkan mengecek kebenaran fakta merupakan hal mutlak.
(Baca:
1.387 Konten Hoaks Terkait Pandemi Covid-19 Ditemukan Selama Setahun)
"Banyak sekarang ini aplikasi ataupun media-media organisasi menyediakan cara untuk mengecek, yang bisa untuk menanyakan. Kita bisa melakukan verifikasi," ujar dia.
Kemenkominfo melakukan pencegahan hoaks melalui dua opsi. Pertama, penangangan dengan mendeteksi hoaks yang tersebar di media sosial.
Kedua, literasi kepada masyarakat secara digital. Publik diajak memahami mengenai informasi yang sesuai fakta atau tidak.
"Membekali masyarakat dengan pengetahuan agar mereka lebih gampang mengenali ini hoaks atau gampang mencari sumber yang yang yang bisa dipercaya," ucap Semuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)