Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan ribuan konten hoaks terkait pandemi covid-19 sepanjang Januari 2020 hingga Januari 2021. Angka ini diperkirakan masih terus bertambah dan mesti diwaspadai.
"Ini belum ada satu hari sudah ada lima tambahan. Sekarang 1.387 isu hoaks terkait covid-19," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual bertajuk Tolak dan Waspada Hoaks, Selasa, 26 Januari 2021.
Pihaknya juga menemukan 88 isu hoaks terkait vaksin covid-19. Kemenkominfo juga mencatat sejumlah isu lain yang berkaitan dengan menyebarkan ketakutan pada masyarakat.
(Baca: Waspada! Masyarakat Jangan Termakan Hoaks Covid-19)
Semuel menuturkan 1.905 konten hoaks sudah ditake down. Angka tersebut lebih banyak dari isu hoaks, lantaran satu isu disebar berkali-kali melalui berbagai jenis media sosial.
"Satu isu hoaks banyak yang nyebarin. Kita masih dalam proses (penanganan)," ucap Semuel.
Dia menjelaskan klasifikasi penanganan konten hoaks di Kemenkominfo. Konten yang menjurus pada kesalahan informasi cukup ditandai atau stampel sebagai konten misinformasi.
"Tapi kalau sudah sampai mengganggu ketertiban umum itu kita take down atau laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tegas dia.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan ribuan konten
hoaks terkait pandemi
covid-19 sepanjang Januari 2020 hingga Januari 2021. Angka ini diperkirakan masih terus bertambah dan mesti diwaspadai.
"Ini belum ada satu hari sudah ada lima tambahan. Sekarang 1.387 isu hoaks terkait covid-19," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi virtual bertajuk Tolak dan Waspada Hoaks, Selasa, 26 Januari 2021.
Pihaknya juga menemukan 88 isu hoaks terkait vaksin covid-19. Kemenkominfo juga mencatat sejumlah isu lain yang berkaitan dengan menyebarkan ketakutan pada masyarakat.
(Baca:
Waspada! Masyarakat Jangan Termakan Hoaks Covid-19)
Semuel menuturkan 1.905 konten hoaks sudah
ditake down. Angka tersebut lebih banyak dari isu hoaks, lantaran satu isu disebar berkali-kali melalui berbagai jenis media sosial.
"Satu isu hoaks banyak yang
nyebarin. Kita masih dalam proses (penanganan)," ucap Semuel.
Dia menjelaskan klasifikasi penanganan konten hoaks di Kemenkominfo. Konten yang menjurus pada kesalahan informasi cukup ditandai atau stampel sebagai konten misinformasi.
"Tapi kalau sudah sampai mengganggu ketertiban umum itu kita
take down atau laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)