Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak judi online segera diberantas. Kegiatan ilegal itu sangat meresahkan.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak awal 2023 hingga saat ini, transaksi judi online sebanyak 159 juta. Nilainya capai Rp200 triliun.
“Aktivitas judi online ini sudah sangat mengerikan, temuannya transaksinya sangat besar. Tidak terbayang berapa banyak masyarakat kita yang tertipu oleh iming-iming para pelaku," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mendesak Polri, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi. Pihak terkait diminta segera memburu pelaku.
"Cari para pelaku, penyebar, pelindung, sampai ke beking-bekingnya. Karena sinergitas antar institusi jadi kunci kalau kita mau benar-benar tumpas habis kegiatan haram tersebut,” ungkap dia.
Legislator asal Tanjung Priok itu meminta pemberantasan judi online dilakukan terhadap bandar hingga kepada para pemainnya. Hal itu dinilai lebih efektif memutus rantai kebiasaan judi online di masyarakat.
“Jadi agar efektif, langkah pemberantasannya harus dua arah. Di satu sisi kita berantas habis bandar dan situs-situsnya, di sisi lain kita buat kapok para penggunanya. Caranya dengan apa? Seperti yang sudah diwacanakan, OJK bisa blokir rekening yang kedapatan ada transaksi ke situs judi online,” tambah Sahroni.
Usulan itu disampaikan semata-mata karena tidak ingin ada lebih banyak masyarakat yang terjebak dalam kegiatan yang merugikan tersebut. Akibat judi online, banyak masyarakat yang kesulitan dan berujung pada tindak kriminal lainnya.
“Karena judi online ini jelas-jelas merugikan kok, bohong saja itu kalau katanya ada yang sukses dari situ. Nah, masyarakat yang kurang paham ini kadang mudah percaya sama iklan-iklan yang seperti ini, kasihan sebetulnya,” pungkas Sahroni.
Jakarta: Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak judi
online segera diberantas. Kegiatan ilegal itu sangat meresahkan.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak awal 2023 hingga saat ini, transaksi judi
online sebanyak 159 juta. Nilainya capai Rp200 triliun.
“Aktivitas
judi online ini sudah sangat mengerikan, temuannya transaksinya sangat besar. Tidak terbayang berapa banyak masyarakat kita yang tertipu oleh iming-iming para pelaku," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem itu mendesak
Polri, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi. Pihak terkait diminta segera memburu pelaku.
"Cari para pelaku, penyebar, pelindung, sampai ke beking-bekingnya. Karena sinergitas antar institusi jadi kunci kalau kita mau benar-benar tumpas habis kegiatan haram tersebut,” ungkap dia.
Legislator asal Tanjung Priok itu meminta pemberantasan judi
online dilakukan terhadap bandar hingga kepada para pemainnya. Hal itu dinilai lebih efektif memutus rantai kebiasaan judi
online di masyarakat.
“Jadi agar efektif, langkah pemberantasannya harus dua arah. Di satu sisi kita berantas habis bandar dan situs-situsnya, di sisi lain kita buat kapok para penggunanya. Caranya dengan apa? Seperti yang sudah diwacanakan, OJK bisa blokir rekening yang kedapatan ada transaksi ke situs judi
online,” tambah Sahroni.
Usulan itu disampaikan semata-mata karena tidak ingin ada lebih banyak masyarakat yang terjebak dalam kegiatan yang merugikan tersebut. Akibat judi
online, banyak masyarakat yang kesulitan dan berujung pada tindak kriminal lainnya.
“Karena judi
online ini jelas-jelas merugikan kok, bohong saja itu kalau katanya ada yang sukses dari situ. Nah, masyarakat yang kurang paham ini kadang mudah percaya sama iklan-iklan yang seperti ini, kasihan sebetulnya,” pungkas Sahroni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)