Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) saat ungkap kasus penangkapan selebgram promosikan judi online di Polda Banten, Rabu (27/9/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah) saat ungkap kasus penangkapan selebgram promosikan judi online di Polda Banten, Rabu (27/9/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Polda Banten Tangkap 3 Selebgram Promosikan Judi Online

Hendrik Simorangkir • 27 September 2023 18:43
Serang: Subdirektorat (Subid) V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang selebgram yang mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka masing-masing.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan tiga selebgram tersebut berinisial NR, 24, FY, 25, dan SR, 20.
 
"Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang," katanya di Serang, Banten, Rabu, 27 September 2023.
 
Didik mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, maka Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
 
"Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online," katanya.
 
Baca: Menkominfo Tak Pernah Usulkan Pajak untuk Judi Online
 
Didik menjelaskan modus dan motif para pelaku adalah mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram dan mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.
 
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit handphone dengan merek iPhone XS Max warna hitam, iPhone 7 Plus warna putih, dan iPhone XR Plus warna merah.
 
"Untuk keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,9 juta selama tiga bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta selama satu tahun, dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 juta selama satu tahun," katanya.
 
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan