Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Hasyim Gautama. Dok. Istimewa
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Hasyim Gautama. Dok. Istimewa

PIP Berikan Pemerataan Informasi Bagi Masyarakat Pelosok

Achmad Zulfikar Fazli • 07 April 2022 22:06
Jakarta: Penyuluh Informasi Publik (PIP) memiliki peran penting dalan pemerataan informasi bagi masyarakat, terutama di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). PIP sebagai kepanjangan tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertugas memberikan asupan informasi-informasi positif untuk menutupi arus hoaks dan disinformasi yang beredar masif di masyarakat.
 
“PIP sebagai perpanjangan tangan kami, memberikan pemerataan dan keadilan informasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Tata Kelola Kemitraan dan Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Hasyim Gautama, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
 
Dia menyampaikan PIP bisa menggunakan kearifan lokal dan keindahan alam daerah sebagai konten informasi. Selain itu, perlu kreativitas dalam menyampaikan pesan-pesan, terutama capaian-capaian keberhasilan pemerintah.

PIP, ujar Hasyim, perlu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan PIP yang merangkap sebagai tokoh agama agar menjadi panutan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa memberikan kepercayaan dan menerima informasi-informasi positif dengan baik.
 
“Berikan masyarakat hal-hal yang positif supaya menutupi pintu masuk hoaks dan disinformasi,” ujar Hasyim.
 
Baca: 5.525 Sebaran Hoaks Covid-19 Diberantas Kominfo
 
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Elvi Hendrani, menyarankan PIP agar menyampaikan pesan-pesan perlindungan anak kepada masyarakat luas.
 
“Sesuai pasal 20 UU Nomor 35 tahun 2014, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak,” ujar dia.
 
Sementara itu, Kapusdiklat KKB Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lalu Makripuddin, meminta PIP menyosialisasikan penanganan stunting untuk kualitas sumber daya alam (SDM). Untuk mencapai misi Indonesia menjadi negara maju di 2045, menciptakan kualitas SDM yang baik menjadi salah satu syaratnya.
 
Menurut Lalu, PIP bertugas membantu pemerintah mengedukasi masyarakat tentang penanganan stunting untuk penguatan SDM berkualitas. Selain itu, Kementerian Kesehatan meminta PIP agar menyosialisasikan pentingnya imunisasi bagi anak, sekaligus dapat menggerakkan masyarakat untuk membawa anaknya diimunisasi dan menyukseskan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan