Ilustrasi karantina. Medcom.id
Ilustrasi karantina. Medcom.id

Alasan Satgas Beri Diskresi Karantina bagi Pejabat Eselon 1 ke Atas

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Desember 2021 18:34
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan alasan diskresi karantina bagi pejabat eselon 1 ke atas. Keputusan itu disebut untuk kemaslahatan masyarakat.
 
"Semata-mata untuk memastikan layanan publik tetap dijalankan untuk kepentingan masyarakat," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Kamis, 16 Desember 2021.
 
Wiku menegaskan pemberian diskresi sangat terbatas dan selektif. Sebab, pemerintah tengah meminimalkan potensi penularan covid-19, terutama varian Omicron.

Wiku menegaskan pejabat eselon 1 ke atas tetap harus melakukan karantina. Kemudian, melaporkan kondisi kesehatan harian serta tes polymerase chain reaction (PCR).
 
"Dan perlu diingat kebijakan ini berlaku individual," kata dia.
 
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan semua pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 10 hari. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat ada pengecualian.
 
Baca: Satgas Minta Pejabat Publik Tak Menyalahgunakan Diskresi Karantina
 
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Salah satu pengecualiannya diberikan bagi pejabat publik eselon satu ke atas. Dispensasi berupa pengurangan durasi karantina mandiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan