Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Istimewa/Dok Kemenag)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Istimewa/Dok Kemenag)

Arab Saudi Hapus Kewajiban PCR dan Karantina, Kebijakan Umrah Segera Disesuaikan

Lukman Diah Sari • 06 Maret 2022 18:45
Jakarta: Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan terkait pencegahan penyebaran covid-19, antara lain keharusan PCR dan karantina. Kebijakan itu akan berdampak ke penyelenggaran umrah. 
 
"Saya optimistis akan ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangan resmi, di Jakarta, Minggu, 6 Maret 2022.
 
Kemenag segera berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan, mengingat ada sejumlah ketentuan yang harus dikompromikan.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," imbuh dia.
 
Baca: Menag Usulkan Biaya Haji 2022 Rp45 Juta
 
Hilman mencontohkan sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan itu harus direspon secara mutual recognition.
 
"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
 
Dia menuturkan posisi Kemenag mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan covid-19. Termasuk, kata dia, jika kelak Indonesia harus mencabut kebijakan one gate policy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan