Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun biaya perjalanan haji (Bipih) 2022. Setiap jemaah dibebankan biaya sebesar Rp45.053.368.
"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Menteri Agama Yaqut Cholil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan biaya tersebut meliputi biaya penerbangan dan akomodasi selama di Arab Saudi. Serta, biaya penerapan protokol kesehatan di Tanah Suci.
"Dan biaya PCR di Arab Saudi," kata dia.
Yaqut mengatakan ada beberapa pertimbangan menetapkan Bipih 2022 sebesar Rp45 juta. Salah satunya, menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa yang akan datang.
"Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan Bipih," kata dia.
Baca: Pemerintah Tepis Kabar Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50%
Menyikapi usulan tersebut, Komisi VIII bakal membentuk panitia kerja (panja). Panja efektif bekerja setelah masa reses.
"Dan di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Jafar.
Jakarta:
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun
biaya perjalanan haji (Bipih) 2022. Setiap jemaah dibebankan biaya sebesar Rp45.053.368.
"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Menteri Agama Yaqut Cholil dalam rapat kerja bersama
Komisi VIII di DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan biaya tersebut meliputi biaya penerbangan dan akomodasi selama di Arab Saudi. Serta, biaya penerapan protokol kesehatan di Tanah Suci.
"Dan biaya PCR di Arab Saudi," kata dia.
Yaqut mengatakan ada beberapa pertimbangan menetapkan Bipih 2022 sebesar Rp45 juta. Salah satunya, menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa yang akan datang.
"Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan Bipih," kata dia.
Baca:
Pemerintah Tepis Kabar Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50%
Menyikapi usulan tersebut, Komisi VIII bakal membentuk panitia kerja (panja). Panja efektif bekerja setelah masa reses.
"Dan di rapat berikutnya setelah selesai reses kita akan membahas apakah usulan pemerintah ini sesuai dengan keadaan yang di tengah-tengah masyarakat ataupun yang ada di Arab Saudi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Jafar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)