Ilustrasi--obat berbahaya--MI/Liliek Dharmawan
Ilustrasi--obat berbahaya--MI/Liliek Dharmawan

Polres Jaktim Sita 26 ribu Butir Obat Ilegal

Akmal Fauzi • 18 September 2017 07:02
medcom.id, Jakarta: Polres Jakarta Timur melakukan razia di beberapa toko obat. Hasilnya, 26 ribu butir obat keras ilegal disita.
 
Razia serentak dilakukan di tiga wilayah Jakarta Timur. Yakni, di toko obat Pasar Kramat Jati, Pasar Rawa Bening dan Pasar Pramuka. "Operasi pasar ini terkait peredaran obat yang dilarang dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, Minggu 17 September 2017.
 
Baca: Tim Gabungan Razia Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka

Di pasar Kramat Jati, polisi menyita 112 obat berbagai jenis dan merk seperti Heximer, Alfrazolam, Clobazam dan Sanax. Polisi juga menyita 4.200 butir obat yang sudah kadaluwarsa.
 
Di Pasar Rawa Bening, polisi menyita 200 jenis obat berbagai merk dan jenis yang dilarang dijual bebas. Sementara untuk obat kadaluarsa disita sebanyak 5.109 butir,
 
Baca: BPOM Diminta Rutin Mengawasi Pasar Pramuka
 

 
Sementara di Pasar Pramuka, disita 16.000 butir obat dari berbagai jenis dan merk yang sudah kadaluarsa. Sebanyak 12 orang dimintai keterangan di Mapolrestro Jaktim.
 
"Para pedagang tersebut dibawa ke Mapolrestro Jaktim untuk diminta keterangannya secara dicari distributornya. Untuk obat PCC (Paracetamol Caffeine Carirodal) dan Karisoprodol sampai saat ini belum ditemukan di wilayah Jakarta Timur," Jelas Andry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan