Jakarta: Heboh soal produk dengan nama tuak, beer, serta wine mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Hal ini menuai kontra dari masyarakat mengingat dari nama produk saja sudah bertolak belakang dengan esensi halal yang dianut masyarakat Indonesia yang mayoritas beragam Islam.
Berdasarkan penelusuran, informasi tentang produk Beer, Tuak, dan Wine ternyata benar sudah mendapatkan cap halal karena terpampang di website BPJPH.
Berikut ini fakta-fakta produk Beer dan Wine dapat sertifikat halal:
1. Tidak melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan sejumlah produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, atau tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
2. Produk tidak memenuhi kriteria halal
Label halal di produk-produk tersebut tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Kriteria tersebut antara lain tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
"Dalam pedoman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," ujar Asrorun Niam dilansir dari laman resmi MUI.
3. MUI tidak bertanggung jawab
Niam juga menegaskan kalau MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal produk Tuak, Beer, dan Wine. Menurutnya, Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI.
"Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," terang Niam.
Jakarta: Heboh soal produk dengan nama tuak, beer, serta wine mendapatkan sertifikat
halal BPJPH. Hal ini menuai kontra dari masyarakat mengingat dari nama produk saja sudah bertolak belakang dengan esensi halal yang dianut masyarakat Indonesia yang mayoritas beragam Islam.
Berdasarkan penelusuran, informasi tentang produk Beer, Tuak, dan Wine ternyata benar sudah mendapatkan cap halal karena terpampang di website BPJPH.
Berikut ini fakta-fakta produk Beer dan Wine dapat sertifikat halal:
1. Tidak melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal
Ketua
MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan sejumlah produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur
Self Declare, atau tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
2. Produk tidak memenuhi kriteria halal
Label halal di produk-produk tersebut tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Kriteria tersebut antara lain tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
"Dalam pedoman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," ujar Asrorun Niam dilansir dari laman resmi MUI.
3. MUI tidak bertanggung jawab
Niam juga menegaskan kalau MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal produk Tuak, Beer, dan Wine. Menurutnya, Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI.
"Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," terang Niam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)