Tebet Eco Park. Foto: tebetecopark.id
Tebet Eco Park. Foto: tebetecopark.id

Viral Pengunjung Tebet Eco Park Diminta Bayar Rp500 Ribu untuk Foto-foto

Fatha Annisa • 21 Oktober 2025 19:45
Jakarta: Viral di media sosial, pungutan liar (pungli) diduga terjadi di kawasan Tebet Eco Park, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Dugaan pungutan liar ini berkedok keanggotaan komunitas fotografi Tebet Eco Park.
 
Kejadian bermula saat AM (34) berkunjung d Tebet Eco Park pada Kamis, 16 Oktober 2025. Namun ketika sedang memotret suasana taman, seorang pria berompi dan beridentitas komunitas fotografer tiba-tiba menegurnya.
 
Pria tersebut meminta AM menunjukkan izin memotret. AM pun mengaku tidak memilikinya, karena menurutnya kegiatan fotografi di ruang publik diperbolehkan selama tidak mengganggu orang lain.
 
 
Baca juga: Viral Pengemudi Ojol 'Ingin Kuliah' Dikabulkan, Untar Beri Beasiswa Penuh

 
Perdebatan lantas tak dapat dihindarkan. AM kemudian ditawarkan “keanggotaan” komunitas fotografi Tebet Eco Park dengan biaya Rp500 ribu. Dengan keanggotan tersebut, AM baru boleh memotret di sana.
 
Dengan bergabung dalam komunitas tersebut, AM juga diwajibkan memberikan potongan 10 persen jika hasil foto dijual. AM yang menganggap memotret hanyalah hobi, menolak tawaran tersebut.
 
AM kemudian menceritakan pengalaman tidak menyenangkannya ini di kolom komentar media sosial komunitas fotografi Tebet Eco Park, @tebetekoparkofficial. Komentar tersebut langsung menuai banyak reaksi warganet.
 
"Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak," tulis salah satu akun.
 
Baca juga: Desakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' Tak Sekadar Candaan Warganet, Tapi Simbol Perlawanan Publik

 

Pengunjung Bebas Memotret di Tebet Eco Park

Menanggapi berita viral itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengunjung bebas mengambil gambar di kawasan Eco Park. Ia mengatakan, oknum yang diduga melakukan pungutan liar akan ditertibkan.
 
“Nggak, nggak. Itu Eco Park bebas. Jadi nggak ada, nanti kami tertibkan. Nggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman (ruang publik),” kata Pramono, mengutip Antara, Selasa (21/9).
 
Sementara itu, Kepala Seksi Taman Kota Dimas Ario Nugroho menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah menerapkan biaya apapun untuk kegiatan fotografi di kawasan taman.
 
"Kami tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik komunitas maupun perorangan," tegas Dimas.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan