Jakarta: Keterlibatan tiga (3) orang oknum TNI Angkatan Darat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur tengah menjadi perbincangan.
Tidak tanggung-tanggung, ketiga oknum tersebut bahkan menggelapkan ratusan kendaraan dan menyimpannya di fasilitas gudang milik TNI di markas Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran.
Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan pencurian kendaraan oleh tersangka EI, warga sipil. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo hingga mengarah ke tiga oknum TNI AD tersebut.
Merusak integritas prajurit TNI
Pengamat Militer dari Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim mengatakan, keterlibatan prajurit TNI dalam jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) mencederai integritas TNI.
Menurutnya, perlu pengetatan hingga supaya dapat mencegah pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. "Khususnya di struktur di Tingkat Matra,” tegas Mufti dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 11 Januari 2024.
Mufti menyebut para tersangka yang merupakan prajurit TNI harus dikenakan pidana demi mencegah terjadinya kembali aksi curanmor oleh prajurit TNI.
"Kalau terkait perbuatan pidana jelas Gakkum diperlukan, untuk mencegah pengawasan kuncinya. Sampai berani gudang TNI dipakai buat aksi kejahatan ?itu berarti kurang terawasi,” paparnya. “Untuk masalah hukum, TNI harus tegas, Karena itu mencederai integritas dan jati diri prajurit TNI," tegas Mufti.
Pelaku dijerat UU Militer
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ketiga oknum tersebut yakni Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP saat ini sudah berstatus tersangka.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Rabu, 10 Januari 2024.
Kristomei menambahkan mereka dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPidana Militer dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Jakarta: Keterlibatan tiga (3) orang oknum
TNI Angkatan Darat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (
curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur tengah menjadi perbincangan.
Tidak tanggung-tanggung, ketiga oknum tersebut bahkan menggelapkan ratusan kendaraan dan menyimpannya di fasilitas gudang milik TNI di markas Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran.
Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan pencurian kendaraan oleh tersangka EI, warga sipil. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo hingga mengarah ke tiga oknum TNI AD tersebut.
Merusak integritas prajurit TNI
Pengamat Militer dari Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim mengatakan, keterlibatan prajurit TNI dalam jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) mencederai integritas TNI.
Menurutnya, perlu pengetatan hingga supaya dapat mencegah pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. "Khususnya di struktur di Tingkat Matra,” tegas Mufti dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 11 Januari 2024.
Mufti menyebut para tersangka yang merupakan prajurit TNI harus dikenakan pidana demi mencegah terjadinya kembali aksi curanmor oleh prajurit TNI.
"Kalau terkait perbuatan pidana jelas Gakkum diperlukan, untuk mencegah pengawasan kuncinya. Sampai berani gudang TNI dipakai buat aksi kejahatan ?itu berarti kurang terawasi,” paparnya. “Untuk masalah hukum, TNI harus tegas, Karena itu mencederai integritas dan jati diri prajurit TNI," tegas Mufti.
Pelaku dijerat UU Militer
Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ketiga oknum tersebut yakni Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP saat ini sudah berstatus tersangka.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Rabu, 10 Januari 2024.
Kristomei menambahkan mereka dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPidana Militer dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)