Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id

Soal Penangkapan Netanyahu oleh ICC, Pengamat Nilai Belum Apa-apa Sudah Psywar

Fachri Audhia Hafiez • 26 Mei 2024 14:52
Jakarta: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Palestina. Meskipun belum adanya proses pengadilan terhadap Netanyahu tetapi psywar atau perang urat saraf sudah terjadi.
 
"Belum apa-apa sudah ada psywar," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id bertajuk 'Mau Tangkap Netanyahu, ICC Cuma Basa-Basi?', Minggu, 26 Mei 2024.
 
Netanyahu sejatinya marah besar saat ICC mengeluarkan surat perintah tersebut. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden juga ikut merespons.

"Intinya adalah begini kok bisa-bisanya, anda menyampaikan pernyataan bahwa kami ini Israel gitu ya dan kemudian Amerika Serikat yang mendukung melakukan yang namanya genosida," ucap Netanyahu.
 
Jaksa ICC, kata Hikmahanto, juga dituduh tidak mengerti. Biden membela Israel bahwa tidak ada genosida terhadap perang Israel-Palestina.
 
"Nah jadi mereka belum apa-apa sudah perang opini di publik gara-gara pernyataan ini harusnya perangnya kan ada di pengadilan di mahkamah kejahatan internasional, biar mereka berargumen berdasarkan fakta bukti dan pasal, biar nanti hakim yang memutus," ujar Hikmahanto.
 
Baca juga: Desakan Internal Israel Turunkan Netanyahu Bakal Hentikan Serangan ke Palestina

ICC telah memimpin penyelidikan sejak 2021 terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina sejak 2014.
 
Penyelidikan ini telah berkembang termasuk perang Israel yang sedang berlangsung melawan Gaza menandai rangkaian permusuhan paling serius hingga saat ini dengan menyebabkan sebagian besar wilayah pesisir itu hancur.
 
Mengutip Anadolu, Jaksa Karim Khan mengumumkan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant kepala Politbiro Hamas, Ismail Haniyeh sebagai pejabat tinggi Hamas di Gaza, Yahya Sinwar dan kepala sayap militer Mohammed Deif pada Senin, 20 Mei 2024.
 
Akhirnya, keputusan mengenai salah satu surat perintah penangkapan akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC yang akan menilai bukti yang diajukan oleh kantor Khan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan