Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jangan Otak-atik Fungsi TNI-Polri

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Maret 2024 10:46
Jakarta: Wacana penempatan TNI-Polri di jabatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN menjadi polemik. Pemerintah diminta tak mengotak-atik fungsi kedua satuan tersebut.
 
"Fungsikan saja (TNI dan Polri) sesuai dengan apa yang ada tanpa diotak-atik," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie saat dihubungi, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Dia menilai penempatan TNI dan Polri di jabatan ASN dinilai kurang tepat. Kedua satuan itu sebaiknya fokus pada tugas masing-masing.

"Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk keamanan dan TNI berperan sebagai pertahanan," ungkap dia.
 
Baca juga: Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Tak Dilakukan Sembarangan

Jerry mengingatkan penempatan itu juga dikhawatirkan melahirkan kembali dwifungsi ABRI. Padahal, hal itu sudah dihapus saat Indonesia memasuki reformasi pada 1998.
 
Jerry mengingatkan pemisahan dwifungsi merupakan amanat Reformasi 98. Jokowi diminta kembali mengacu pada semangat tersebut.
 
"Seharusnya Jokowi meninggalkan legasi yang baik di akhir masa jabatannya. Jangan mengorek-orek sesuai yang sebetulnya tidak perlu dikorek," papar dia.
 
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut RPP tentang manajemen ASN tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Regulasi itu bakal memuat pasal tentang anggota TNI-Polri yang dapat menduduki jabatan ASN.
 
"Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu," ujar Wapres di sela kunjungan kerja (kunker) ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 15 Maret 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan