Jakarta: Perkara poligami dinilai tidak bisa diproses hukum. Sebab, tidak aturan yang melarang seseorang menyuarakan atau menolak poligami.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, menolak atau pro poligami merupakan hak dan kekebasan seseorang dalam berpendapat.
"Kalau itu (poligami) tidak bisa (dipidana). setuju atau tidak setuju adalah kebebasan seseorang, entah agama apa pun apakah Islam atau bukan, apakah dia beriman atau tidak, itu urusan masing masing," kata Mudzakir, Kamis, 7 Februari 2018.
Dia menjelaskan, sikap menolak poligami tidak bisa diartikan melakukan penodaan terhadap ajaran agama tertentu. Sebab setiap orang berhak memiliki pandangan masing-masing mengenai poligami.
"Saya kira itu bagian dari kebebasan, orang tidak bisa dikatakan melakukan penghinaan. Itu bagian dari kebebasan orang untuk memilih dan berpendapat," jelasnya.
Baca: PSI Tetap Antipoligami
Terkait laporan Persatuan Alumni (PA) 212 terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang menolak poligami, Mudzakir menilai laporan itu sulit untuk ditindaklanjuti.
"Saran saya itu bagian dari hak seseorang, enggak usah diproses secara hukum. Konteks harus jelas, kalau mencaci maki poligami bisa juga masuk. Harus dilihat konteks," ujarnya.
Sebelumnya, Grace dilaporkan ke Bareskrim karena menolak poligami dan melarang kader PSI melakukan poligami. Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai pernyataan Grace itu menentang syariat Islam.
"Dilarang umat Islam untuk menghujat, apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh Pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” kata Novel Bamukmin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3MAA0K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Perkara poligami dinilai tidak bisa diproses hukum. Sebab, tidak aturan yang melarang seseorang menyuarakan atau menolak poligami.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, menolak atau pro poligami merupakan hak dan kekebasan seseorang dalam berpendapat.
"Kalau itu (poligami) tidak bisa (dipidana). setuju atau tidak setuju adalah kebebasan seseorang, entah agama apa pun apakah Islam atau bukan, apakah dia beriman atau tidak, itu urusan masing masing," kata Mudzakir, Kamis, 7 Februari 2018.
Dia menjelaskan, sikap menolak poligami tidak bisa diartikan melakukan penodaan terhadap ajaran agama tertentu. Sebab setiap orang berhak memiliki pandangan masing-masing mengenai poligami.
"Saya kira itu bagian dari kebebasan, orang tidak bisa dikatakan melakukan penghinaan. Itu bagian dari kebebasan orang untuk memilih dan berpendapat," jelasnya.
Baca: PSI Tetap Antipoligami
Terkait laporan Persatuan Alumni (PA) 212 terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang menolak poligami, Mudzakir menilai laporan itu sulit untuk ditindaklanjuti.
"Saran saya itu bagian dari hak seseorang, enggak usah diproses secara hukum. Konteks harus jelas, kalau mencaci maki poligami bisa juga masuk. Harus dilihat konteks," ujarnya.
Sebelumnya, Grace dilaporkan ke Bareskrim karena menolak poligami dan melarang kader PSI melakukan poligami. Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai pernyataan Grace itu menentang syariat Islam.
"Dilarang umat Islam untuk menghujat, apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh Pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan
hatespeech secara terbuka di media elektronik,” kata Novel Bamukmin di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)