Jakarta: Bingkai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin ditemukan di sebuah rumah yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Foto tersebut ditemukan ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap fasilitas yang berada di kawasan lapas.
Keberadaan foto Jimmy Masrin kemudian menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin, 28 September 2026.
Baca Juga :
Ditjenpas Jelaskan Klaster Mewah di Lapas Cibinong merupakan Area Rumah Dinas dan SAE
Jimmy Masrin sendiri merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, Jimmy dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 triliun. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar AS subsider empat tahun penjara.
Dirjenpas Jelaskan Asal Foto
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi memberikan penjelasan mengenai bingkai foto Jimmy Masrin yang ditemukan di kawasan Lapas Cibinong.
Menurut Mashudi, foto tersebut sebelumnya merupakan barang yang diamankan petugas ketika melakukan razia keamanan.
"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," ujar Mashudi dalam RDP bersama Komisi XIII DPR RI, seperti diberitakan Kompas.com.
Keterangan tersebut disampaikan saat Mashudi memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan terhadap temuan fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan itu, Kementerian Imipas menyebut bangunan yang disorot Ombudsman merupakan rumah dinas atau mes pegawai, bukan fasilitas khusus yang disediakan untuk narapidana.
Baca Juga :
Kejagung Sita Rp401,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Eks Kalapas Dicecar soal Foto dan CCTV
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dinonaktifkan, Wisnu Hani Putranto, juga memberikan keterangan mengenai foto Jimmy Masrin.
Wisnu mengatakan foto tersebut ditemukan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong setelah melakukan razia di blok hunian narapidana pada 22 September 2026, atau sehari sebelum Ombudsman melakukan sidak.
Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. Ia mempertanyakan bagaimana foto seorang narapidana bisa berada di rumah dinas yang disebut sebagai fasilitas pegawai.
Yanuar juga menyoroti tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di area rumah dinas tersebut.
Wisnu menjelaskan CCTV hanya dipasang di area blok-blok hunian. Saat ditanya mengenai alasan tidak adanya CCTV di kawasan rumah dinas, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Yanuar menilai keberadaan CCTV di area tersebut penting untuk mengetahui aktivitas orang yang keluar-masuk maupun perpindahan barang. Ia meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
(Ellen Octovia Suherman)
Jakarta: Bingkai foto terpidana kasus
korupsi Jimmy Masrin ditemukan di sebuah rumah yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Foto tersebut ditemukan ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap fasilitas yang berada di kawasan lapas.
Keberadaan foto Jimmy Masrin kemudian menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin, 28 September 2026.
Jimmy Masrin sendiri merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy. Ia menjalani hukuman delapan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, Jimmy dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 triliun. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar AS subsider empat tahun penjara.
Dirjenpas Jelaskan Asal Foto
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi memberikan penjelasan mengenai bingkai foto Jimmy Masrin yang ditemukan di kawasan Lapas Cibinong.
Menurut Mashudi, foto tersebut sebelumnya merupakan barang yang diamankan petugas ketika melakukan razia keamanan.
"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," ujar Mashudi dalam RDP bersama Komisi XIII DPR RI, seperti diberitakan Kompas.com.
Keterangan tersebut disampaikan saat Mashudi memaparkan hasil sementara pemeriksaan tim gabungan terhadap temuan fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan itu, Kementerian Imipas menyebut bangunan yang disorot Ombudsman merupakan rumah dinas atau mes pegawai, bukan fasilitas khusus yang disediakan untuk narapidana.
Eks Kalapas Dicecar soal Foto dan CCTV
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dinonaktifkan, Wisnu Hani Putranto, juga memberikan keterangan mengenai foto Jimmy Masrin.
Wisnu mengatakan foto tersebut ditemukan oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong setelah melakukan razia di blok hunian narapidana pada 22 September 2026, atau sehari sebelum Ombudsman melakukan sidak.
Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. Ia mempertanyakan bagaimana foto seorang narapidana bisa berada di rumah dinas yang disebut sebagai fasilitas pegawai.
Yanuar juga menyoroti tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di area rumah dinas tersebut.
Wisnu menjelaskan CCTV hanya dipasang di area blok-blok hunian. Saat ditanya mengenai alasan tidak adanya CCTV di kawasan rumah dinas, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Yanuar menilai keberadaan CCTV di area tersebut penting untuk mengetahui aktivitas orang yang keluar-masuk maupun perpindahan barang. Ia meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
(Ellen Octovia Suherman)
(SAW)