Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan mengenai area yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan mengenai area yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ditjenpas Jelaskan Klaster Mewah di Lapas Cibinong merupakan Area Rumah Dinas dan SAE

Arif Wicaksono • 28 September 2026 14:59
Ringkasnya gini..
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan mengenai area yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Area tersebut sebelumnya menjadi temuan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di lapas. Ditjenpas menyebut lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari area rumah dinas pejabat struktural dan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan mengenai area yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Area tersebut sebelumnya menjadi temuan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di lapas. Ditjenpas menyebut lokasi yang diperiksa merupakan bagian dari area rumah dinas pejabat struktural dan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
 

Baca juga:   Gara-Gara Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Ada Apa?
 

Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin, 28 September 2026.

“Dalam press release, Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat menjelaskan lokasi yang menjadi temuan merupakan area rumah dinas jabatan struktural, area SAE, yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” demikian paparan Mashudi dalam rapat tersebut.

Tim Internal Ditjenpas Turun ke Lapas Cibinong

Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Ditjenpas membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tim tersebut terdiri atas Dit Patnal, Dit Pamintel, serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Tim kemudian langsung menuju Lapas Cibinong berdasarkan Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA.04.01-3411.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah rumah yang berada di dalam lingkungan lapas.
Ditjenpas mencatat terdapat 13 rumah yang diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan, tiga rumah dinas jabatan, serta tiga rumah singgah yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Selain kondisi bangunan, tim juga memeriksa dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan asimilasi dan kegiatan kerja luar warga binaan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua warga binaan yang sebelumnya ditemukan Ombudsman berada di area SAE. Keduanya adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Selain itu, Ditjenpas memeriksa enam petugas yang berkaitan dengan area dan kegiatan tersebut. Mereka yakni Gusti selaku Ka. KPLP, Ricky Robby selaku Kasubsi Bimkemaswat, Adi Nugroho selaku Kasubsi Sarker, serta Naufal, Hendra, dan Wahyu yang bertugas di Pos Wasrik.

Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kemudian melanjutkan peninjauan terhadap perumahan dinas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sejumlah lokasi dan dokumen turut diperiksa, mulai dari area SAE, rumah singgah di area SAE, dokumen administrasi terkait asimilasi warga binaan, surat keputusan penempatan rumah, hingga rumah dinas pejabat struktural.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kondisi dan penggunaan sejumlah fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>