Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian. dok tangkapan layar
Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian. dok tangkapan layar

Soal Kasus Videografer Amsal Sitepu, Gekrafs Desak Vonis Bebas

Adri Prima • 30 Maret 2026 17:24
Ringkasnya gini..
  • Gekrafs mengecam proses hukum terhadap Amsal Sitepu dan mendesak agar ia divonis bebas.
  • Kasus dugaan mark up dinilai janggal karena hasil video digunakan tanpa komplain, serta penilaian nol untuk aspek kreatif dianggap menghina profesi.
  • Gekrafs menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan menghambat perkembangan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Jakarta: Ketua Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian turut buka suara terkait kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu yang didakwa karena dugaan mark up harga pembuatan video profil desa.
 
Kawendra mengaku geram dan mengecam aparat penegak hukum yang tak menghargai jasa ide kreatif dan editing video. Ia juga mendesak Amsal Sitepu diberikan vonis bebas.
 
Ia menilai kasus yang dialami Amsal bisa menjadi preseden buruk bagi para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Menurutnya, insiden ini bisa membuat pelaku ekonomi kreatif takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir akan dikriminalisasi.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” kata Kawendra saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas soal kasus Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.   

Video profil desa telah selesai dikerjakan


Dalam kasus ini, Amsal didakwa melakukan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, terdapat beberapa kejanggalan karena seluruh kepala desa pengguna jasa tersebut telah menggunakan hasil karya Amsal tanpa komplain. 
 
Kawendra juga menyoroti laporan audit yang memberikan nilai nol untuk ide, konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan alat produksi lainnya. Ia menilai hal itu sebagai penghinaan terhadap pelaku industri kreatif karena pada dasarnya seluruh komponen tersebut justru memiliki nilai paling besar dalam proyek produksi video. 
 
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” kata Kawendra.
 

Bertentangan dengan Astacita


Dia mengatakan, pihaknya sengaja meminta RDPU digelar karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
 
“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.
 

Amsal hanya berstatus vendor


Kawendra juga juga mempertanyakan penggunaan pasal dalam perkara tersebut. Pasalnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.
 
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>