Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) resmi ditandatangani
Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) resmi ditandatangani

Gekrafs dan Kemenekraf Dorong Regulasi Pro Ekonomi Kreatif

Medcom • 20 Juli 2025 18:00
Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (?Gekrafs) mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, kolaboratif, dan berdaya saing global.
 
Hal itu yang menjadi dasar Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua pihak yang resmi ditandatangani pada Minggu, 20 Juli 2025. Penandatanganan ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan langkah konkret dan strategis dalam mendorong hadirnya regulasi yang berpihak kepada pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
 
Acara ini turut dihadiri oleh 38 Ketua DPW ?Gekrafs dari seluruh Indonesia, DPLN, Gekrafs Kampus, DPP ?Gekrafs periode 2019–2025, serta Ketua Umum terpilih, Kawendra Lukistian, yang menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat kontribusi ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan nasional dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

Ketua Umum ?Gekrafs Kawendra Lukistian menyambut positif keterlibatan aktif pemerintah dalam kerja kolaboratif ini. Ia menilai sinergi yang terbangun antara ?Gekrafs dan Kemenparekraf menjadi bukti nyata bahwa masa depan ekonomi kreatif Indonesia hanya bisa diwujudkan melalui langkah bersama yang adaptif dan berkelanjutan.
 
"Kami meyakini bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan Indonesia. Visi ?Gekrafs adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban ekonomi kreatif dunia. Untuk mencapainya, dibutuhkan sinergi yang kolaboratif, adaptif, dan berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah, komunitas, hingga pelaku industri. Hanya dengan gotong royong lintas sektor, ekosistem kreatif kita bisa tumbuh inklusif, berdaya saing, dan mendunia," ujarnya.
 
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa regulasi yang berpihak kepada pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan demi mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
 
Ia menjelaskan, pengembangan sektor ekonomi kreatif akan diukur melalui empat indikator utama: jumlah tenaga kerja, ekspor, investasi, dan kontribusi terhadap PDB. Oleh karena itu, penguatan sektor ini harus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan pelaku kreatif.
 
Riefky juga menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi? Gekrafs, yang saat ini telah menjangkau 38 provinsi, 250 kabupaten/kota, dan memiliki perwakilan di 6 negara dengan lebih dari 38.000 anggota. 
 
Organisasi ini dinilai telah berperan aktif dalam memperluas literasi ekraf, menciptakan ruang usaha, dan melestarikan budaya lokal melalui produk-produk kreatif.
 
Ketua DPP ?Gekrafs Bidang Kerjasama periode 2019-2025 Amin Ahlun Nazar mengatakan, MoU ini menjadi momentum strategis agar semua potensi ekonomi kreatif bisa diserap maksimal, dijadikan dasar kebijakan, dan benar-benar dirasakan dampaknya di masyarakat.
 
Ia menegaskan, bahwa komitmen ?Gekrafs bukan hanya pada tataran wacana, tetapi menyentuh langsung para pelaku ekraf di tingkat akar rumput.
 
Melalui kerja kolaboratif dan konkret ini, ?Gekrafs dan Kemenparekraf menyatakan komitmen bersama untuk terus mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berdaya saing global.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan