medcom.id, Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bakal sangat berpihak untuk mereka. Aturan bersama turunan dari Perppu Nomor 3 Tahun 2017 ini menjamin hak para mantan anggota HTI sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bahkan jika berniat menjadi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Boleh-boleh saja. Sepanjang dia memenuhi syarat ya its oke," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Edie saat dihubungi, Junat 18 Agustus 2017.
Prinsipnya, usai SKB ini ditetapkan maka eks anggota ormas anti Pancasila seperti HTI praktis dilindungi. Kementerian dan lembaga terkait bakal menjamin hal itu, sesuai amanat yang tertuang dalam SKB.
Kendati dijamin, namun prosesnya tak begitu saja terjadi, harus ada pembinaan terlebih dahulu. Utamanya bagi mereka yang jelas-jelas membangkang dan menunjukkan sikap anti Pancasila.
"Eks HTI yang anti Pancasila ya kita bina ya kita bina di PNS misalnya Polpum, ya itu nanti kita bina. Ya secara umum saja ya. Enggak ada perlakuan khusus ga ada. tapi yang jelas dia dikasih tahu, 'eh kamu harus cinta pancasila. eh kamu harus mengerti pancasila'," imbuh Arief.
Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum rampung. Pengkajian masih dilakukan. BACA: SKB HTI Masih dalam Tahap Kajian
"SKB itu masih dikaji, sehingga sekarang ini masih dalam tahap kajian," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo.
Hadi mengakui, nantinya SKB berisi kerangka operasional untuk menangani para eks anggota HTI. Nantinya, Kementerian dan Lembaga terkait, punya persepsi sama terkait hal ini. Hadi menyebut, butuh penyelerasan untuk menyamakan persepsi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta semua pihak untuk bersabar. Menurut dia, materi pembinaaan dan mekanisme yang nantinya diterapkan belum bisa disampaikan ke publik.
Alasannya ialah SKB tersebut masih dibahas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Saat ini yang dilakukan pemerintah yakni tetap mengimbau seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan HTI agar menyadari ideologi bangsa.
Mereka wajib meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Disinggung soal pemberdayaan eks anggota HTI terkait deradikalisasi, Wiranto enggan berkomentar. Ia hanya menjawab mengenai kemungkinan program deradikalisasi tersebut diterapkan.
"Akan tetapi, kalau kemudian mereka masih melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan berlaku, terutama Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu," sebut dia.
medcom.id, Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bakal sangat berpihak untuk mereka. Aturan bersama turunan dari Perppu Nomor 3 Tahun 2017 ini menjamin hak para mantan anggota HTI sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bahkan jika berniat menjadi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Boleh-boleh saja. Sepanjang dia memenuhi syarat ya its oke," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Edie saat dihubungi, Junat 18 Agustus 2017.
Prinsipnya, usai SKB ini ditetapkan maka eks anggota ormas anti Pancasila seperti HTI praktis dilindungi. Kementerian dan lembaga terkait bakal menjamin hal itu, sesuai amanat yang tertuang dalam SKB.
Kendati dijamin, namun prosesnya tak begitu saja terjadi, harus ada pembinaan terlebih dahulu. Utamanya bagi mereka yang jelas-jelas membangkang dan menunjukkan sikap anti Pancasila.
"Eks HTI yang anti Pancasila ya kita bina ya kita bina di PNS misalnya Polpum, ya itu nanti kita bina. Ya secara umum saja ya. Enggak ada perlakuan khusus ga ada. tapi yang jelas dia dikasih tahu, 'eh kamu harus cinta pancasila. eh kamu harus mengerti pancasila'," imbuh Arief.
Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum rampung. Pengkajian masih dilakukan.
BACA: SKB HTI Masih dalam Tahap Kajian
"SKB itu masih dikaji, sehingga sekarang ini masih dalam tahap kajian," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo.
Hadi mengakui, nantinya SKB berisi kerangka operasional untuk menangani para eks anggota HTI. Nantinya, Kementerian dan Lembaga terkait, punya persepsi sama terkait hal ini. Hadi menyebut, butuh penyelerasan untuk menyamakan persepsi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta semua pihak untuk bersabar. Menurut dia, materi pembinaaan dan mekanisme yang nantinya diterapkan belum bisa disampaikan ke publik.
Alasannya ialah SKB tersebut masih dibahas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Saat ini yang dilakukan pemerintah yakni tetap mengimbau seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan HTI agar menyadari ideologi bangsa.
Mereka wajib meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Disinggung soal pemberdayaan eks anggota HTI terkait deradikalisasi, Wiranto enggan berkomentar. Ia hanya menjawab mengenai kemungkinan program deradikalisasi tersebut diterapkan.
"Akan tetapi, kalau kemudian mereka masih melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan berlaku, terutama Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu," sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)