medcom.id, Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum rampung. Pengkajian masih dilakukan.
"SKB itu masih dikaji, sehingga sekarang ini masih dalam tahap kajian," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2017.
Hadi mengakui, nantinya SKB berisi kerangka operasional untuk menangani para eks anggota HTI. Nantinya, Kementerian dan Lembaga terkait, punya persepsi sama terkait hal ini. Hadi menyebut, butuh penyelerasan untuk menyamakan persepsi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta semua pihak untuk bersabar. Menurut dia, materi pembinaaan dan mekanisme yang nantinya diterapkan belum bisa disampaikan ke publik.
(Baca juga: Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung)
Alasannya ialah SKB tersebut masih dibahas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Saat ini yang dilakukan pemerintah yakni tetap mengimbau seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan HTI agar menyadari ideologi bangsa.
Mereka wajib meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Disinggung soal pemberdayaan eks anggota HTI terkait deradikalisasi, Wiranto enggan berkomentar. Ia hanya menjawab mengenai kemungkinan program deradikalisasi tersebut diterapkan.
"Akan tetapi, kalau kemudian mereka masih melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan berlaku, terutama Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu," sebut dia.
medcom.id, Jakarta: Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum rampung. Pengkajian masih dilakukan.
"SKB itu masih dikaji, sehingga sekarang ini masih dalam tahap kajian," kata Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2017.
Hadi mengakui, nantinya SKB berisi kerangka operasional untuk menangani para eks anggota HTI. Nantinya, Kementerian dan Lembaga terkait, punya persepsi sama terkait hal ini. Hadi menyebut, butuh penyelerasan untuk menyamakan persepsi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta semua pihak untuk bersabar. Menurut dia, materi pembinaaan dan mekanisme yang nantinya diterapkan belum bisa disampaikan ke publik.
(Baca juga:
Pembahasan SKB HTI Hampir Rampung)
Alasannya ialah SKB tersebut masih dibahas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Saat ini yang dilakukan pemerintah yakni tetap mengimbau seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan HTI agar menyadari ideologi bangsa.
Mereka wajib meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Disinggung soal pemberdayaan eks anggota HTI terkait deradikalisasi, Wiranto enggan berkomentar. Ia hanya menjawab mengenai kemungkinan program deradikalisasi tersebut diterapkan.
"Akan tetapi, kalau kemudian mereka masih melanggar, baru nanti ada tindakan hukum sesuai dengan peraturan berlaku, terutama Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu," sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)