Jakarta: Polisi menangkap putri penyanyi dangdut Imam S Arifin, RDA, karena kasus pencurian dan penggelapan belasan motor. Diketahui aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan RDA selama setahun ke belakang.
“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhum Imam S Arifin,” kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha seperti dikutip dari Humas Polri, Jumat, 30 September 2022.
RDA mencuri dan menggelapkan 17 motor
Yonky mengungkapkan pihaknya menerima 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang hits dengan lagu Menari di Atas Luka itu. Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.
RDA menjual hasil kejahatannya dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Motor hasil curian dijual kepada dua penadah yang juga ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya RDA menggunakan modus minta tolong diantar ke suatu tempat. Setelah sampai di tempat yang dituju, ia meminjam motor korban dengan dalih ada barangnya yang ketinggalan. Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.
“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” jelasnya.
Motif RDA
Polisi mengungkapkan motif RDA mencuri dan menggelapkan belasan sepeda motor karena terdesak masalah ekonomi. Dari hasil introgasi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Yonky.
Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga.
Jakarta: Polisi menangkap putri penyanyi dangdut Imam S Arifin, RDA, karena
kasus pencurian dan penggelapan belasan motor. Diketahui aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan RDA selama setahun ke belakang.
“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhum Imam S Arifin,” kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha seperti dikutip dari Humas Polri, Jumat, 30 September 2022.
RDA mencuri dan menggelapkan 17 motor
Yonky mengungkapkan pihaknya menerima 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang hits dengan lagu Menari di Atas Luka itu. Ke-17 laporan pencurian motor itu berasal dari wilayah Taman Sari Jakarta Barat hingga Gambir Jakarta Pusat.
RDA menjual hasil kejahatannya dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Motor hasil curian dijual kepada dua penadah yang juga ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya RDA menggunakan modus minta tolong diantar ke suatu tempat. Setelah sampai di tempat yang dituju, ia meminjam motor korban dengan dalih ada barangnya yang ketinggalan. Saat itu RDA langsung membawa kabur motor yang dia pinjam tersebut.
“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” jelasnya.
Motif RDA
Polisi mengungkapkan motif RDA mencuri dan menggelapkan belasan sepeda motor karena terdesak masalah ekonomi. Dari hasil introgasi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Yonky.
Tersangka dapat terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara untuk penadahnya Pasal 480 KUHP tentang penadah, juga dengan ancaman empat tahun penjara juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)