Pesohor Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier/Instagram
Pesohor Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier/Instagram

Populer Nasional

Pesan Jokowi ke Kaesang Hingga Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Tituler dari TNI

Lukman Diah Sari • 11 Desember 2022 06:14
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Sabtu, 10 Desember 2022, menarik perhatian publik. Bahkan beberapa di antaranya menjadi populer. 
 
Pertama. Pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk putra bungsunya Kaesang pangarep yang telah resmi mempersunting Erina Sofia Gudono. Secara khusus Jokowi menyoroti sikap Kaesang yang kadang selengean. Sebagai kepala keluarga, Jokowi minta Kaesang lebih serius dalam berbagai hal.
 
"Tadi saya khusus sampaikan kepada Kaesang. Kaesang ini kan senangnya slengekan dan tidak serius. Nah ini sudah punya istri, saya sampaikan lebih serius sedikit saja," kata Jokowi di depan Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sabtu, 10 Desember 2022.

Selengkapnya baca di sini: Resmi Mempersunting Erina, Ini Pesan Jokowi untuk Kaesang


 
Kedua. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono alias Pak Bas menjadi trending topic di Twitter. Netizen mengomentari berbagai hal tentang dirinya saat akad nikah Kaesang Pangarep. 
 
Sebagai informasi, Pak Bas menjadi saksi nikah Kaesang Pangarep dengan Erina Sofia Gudono di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo Yogyakarta, pada Sabtu, 10 Desember 2022. 
 
Mengenakan pakaian adat bernuansa merah muda, Pak Bas menjadi saksi pihak mempelai pria. Sementara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjadi saksi pihak mempelai wanita. 

Selengkapnya baca di sini: Menteri PUPR Jadi Saksi Pernikahan Kaesang-Erina, Netizen: Pak Bas Alih Profesi Lagi


Ketiga. Pesohor Deddy Corbuzier mendapat pangkat letnan kolonel tituler Angkatan Darat (AD) dari : Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan pangkat tersebut, Deddy berhak menerima tunjangan 15 persen dari gaji pokok prajurit.
 
Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pemberian pangkat Deddy berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
 
Pasal 29 Ayat (2) PP Nomor 39 Tahun 2010 menjelaskan penerima pangkat tituler berhak mendapat perlakuan administrasi terbatas. Dalam penjelasan beleid tersebut, yang dimaksud administrasi terbatas adalah rawatan kedinasan berupa tunjangan tituler 15 persen.
 

Selengkapnya baca di sini: Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Tituler dari TNI, Berhak Dapat Tunjangan



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan